Berita Gresik

Pria Lamongan Bobol Rumah di Sidayu Kabupaten Gresik, Bawa Kabur Televisi dan HP

Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus pembobolan rumah di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
Tersangka IS tertunduk lesu di Mapolres Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus pembobolan rumah di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, bulan Agustus 2024.

Tersangka bernama Iswahyudi, berusia 43 tahun asal Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian bulan Agustus lalu, pukul 10.00 saat itu korban seorang perempuan berinisial PTR, berusia 28 tahun pulang ke rumahnya di Purwodadi, Sidayu, Gresik dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Korban langsung segera bergegas mengecek kondisi rumahnya.

Benar saja, didapati TV 32 inch merk Changhong yang berada di ruang tamu sudah hilang.

Kemudian HP Xiomi Redmi Note 7 dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp 300.000, juga amblas.

Atas kejadian tersebut PTR mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Sidayu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Karanggeneng Polres Lamongan telah berhasil menangkap tersangka berinisial IS," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (16/9/2024).

Tersangka langsung dikeler menuju Mapolres Gresik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit TV dan HP hasil curian diamankan ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Iswayudi dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Di hadapan penyidik, Iswayudi mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. 

Barang curian seperti TV dan HP belum sempat dijual tersangka, ia sudah terlebih dahulu diamankan polisi.

"Rencananya mau dijual uangnya untuk berobat anak masih usia tiga tahun," kata dia. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved