Berita Viral

Kisah Pujianto dan 20 Saudaranya Dapat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Lahan Nenek Dibeli Rp 2M

Pujianto (45) mendapat ganti rugi Tol Jogja-Bawen senilai Rp 2 Miliar dari dua bidang tanah milik kakek dan neneknya. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Jogja
Pujianto dan 20 ahli waris dapat ganti rugi Tol Jogja-Bawen 

SURYA.CO.ID - Pada proses ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen, terdapat kisah yang cukup menarik.

Pujianto (45) mendapat ganti rugi Tol Jogja-Bawen senilai Rp 2 Miliar dari dua bidang tanah milik kakek dan neneknya. 

Bukan hanya dirinya, ganti rugi tersebut juga diterima oleh 20 saudaranya yang juga menjadi ahli waris dari lahan milik neneknya, Mertowiyono, yang berada di wilayah Desa Congkrang, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dua bidang lahan milik Mertowiyono itu berupa sawah dengan luas 616 meter persegi dan 1.098 meter persegi.

Masing-masing diberi ganti rugi senilai Rp 708.328.000 dan Rp 1,57 miliar.

Cucu pertama dari anak sulung Mertowiyono, Pujianto (45) mengatakan tanah tersebut adalah milik kakek dan neneknya. 

Namun kakek neneknya telah meninggal dunia dan belum sempat ada pembagian warisan.

Sementara kelima anak Mertowiyono sudah meninggal.

"Iya tanah itu dari nenek, istilahnya Mbah kami."

Baca juga: Kisah Jumirah Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Disuruh Kembalikan Rp 1 M

"Terus diturunkan ke anaknya, ternyata anak habis (meninggal dunia), terus diturunkan ke kita cucunya, ada 21 orang," ujarnya usai menerima pembayaran UGR tersebut, Selasa (22/8/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Dia mengatakan, hingga tanah tersebut belum balik nama. Namun tanah itu dijaga oleh salah satu cucu dan ditanami padi.

"Tanah itu memang belum dibalik nama, masih satu sertifikat atas nama Mbah saya, Mbah Mertowiyono. Jadi, masih satu sertifikat," ucapnya.

Saat mengetahui tanah kakeknya terdampak tol Yogyakarta-Bawen, dia bersama cucu yang lain langsung berembuk.

Bahkan, butuh waktu berbulan-bulan untuk berembuk hingga akhirnya semua setuju tanah tersebut untuk tol. 

"Hampir tiga bulan (berembuk). Dari proses penilaian lahan sampai sekarang itu ada tiga bulan," ungkapnya.

"Cucu ada yang dari Bandung dan Bogor, tetapi masih satu hari sampai, yang di luar Jawa tidak ada."

"Sekalian ajang silaturahmi. Ya, semua harus ngumpul untuk mempelancar semuanya. Dilalah kami semuanya akur," lanjutnya. 

Dia mengatakan, besaran uang ganti rugi untuk setiap cucu akan menyesuaikan dari hasil kesepakatan. 

"Akan kami bagikan ke keluarga semua masing-masing. Semua keluarga punya porsinya masing-masing. Untuk kegunaanya kan tiap keluarga punya kegunaan sendiri-sendiri," ungkapnya.

Dia mengaku senang menerima uang ganti rugi tersebut karena telah melalui proses panjang.

"Tentu kami senang (menerima UGR), kami menunggunya sudah berapa bulan. Proses juga melelahkan dan bukan hal yang mudah," katanya. 

Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, pembayaran uang ganti rugi dengan penerima 21 ahli waris merupakan rekor jumlah penerima terbanyak untuk satu sertifikat tanah.

Dia pun mengaku takjub dengan keguyuban para ahli waris ini.

"Ini rekor ya, saya takjub bisa seguyub ini. Biasanya untuk soal ahli waris tidak semudah ini. Tetapi, ini mereka 21 orang bisa kompak semuanya," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved