Pembunuhan Vina Cirebon
Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi
Eks Napi mengakui adanya penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon di tahanan Polres Cirebon Kota. Ini katanya!
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Arie Ferdian langsung meminta Saka maju ke depan menunjukkan kondisi tangannya yang bengkok.
"Ini dinjek pakai kursi besi, di atasnya ada orangnya," ungkap Saka.
Pengakuan Saka sempat membuat Otto Hasibuan tak tahan dan menghentikan pertanyaannya beberapa saat.
Saat itu Saka mengaku dipaksa membalsem mata dan kemaluannya dengan balsem dan cabe kering oleh oknum polisi.
"Posisi waktu di dalam sel. Sama cabe kering ke alat kelamin. Kalau gak mau disiksa lagi," ungkap Saka.
Tak hanya itu, Saka juga mengaku diberi satu botol air kencing untuk diminum bersama terpidana lainnya.
"Air kencing satu botol besar, disuruh minum," ungkap Saka hingga membuat Otto terdiam menahan tangis.
Penasehat Ahli Kapolri Tak Yakin

Sementara itu, penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi memperkirakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon akan dikabulkan Mahkamah Agung.
Menurutnya, dengan dikabulkannya PK terpidana kasus Vina Cirebon, polisi akan menyelidiki kembali kasus ini mulai dari awal.
Hal ini akan menjawab pertanyaan publik selama ini, apakah kasus Vina Cirebon itu pembunuhan disertai pemerkosaan, atau kecelakaan tunggal.
"Perkiraan saya PK diterima. Saya lebih senang PK diterima. Karena polisi bisa melakukan pembuktian ulang yang lengkap. Ini kecelakaan atau pembunuhan," kata Aryanto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (12/9/2024).
Dikatakan Aryanto, saat ini media dan netizen seolah mencap bahwa yang benar berada di satu pihak.
Baca juga: Nasib RT Pasren di Ujung Tanduk Seperti Iptu Rudiana, Saksi Bongkar Kebohongan, Keberadaan Misterius
"Seandainya PK ditolak polisi akan dikutuk media. Kalau PK diterima, otomatis akan melakukan penyelidikan ulang disertai bukti-bukti baru yang disampaikan sekarang, novum di PK akan muncl di persidangan yang baru nantinya," katanya.
Selain itu, perbedaan pendapat yang ada saat ini bisa dikonfrontir ulang di pengadilan nantinya.
"Dengan diterima PK memungkinkan untuk konfrontasi. PK diterima, besok sidang untuk perkara yang baru," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Aryanto, publik akan tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga puas.
Di sisi lain, Aryanto melihat polri bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.
Terutama polisi di lapangan yang diberitakan sadis, melakukan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
"Ini cermin, tolong lah dunia ini segitu transparan. Jangan main-main untuk penyiksaan yang seperti itu," katanya.
Aryanto sendiri mengaku tidak yakin polisi melakukan penyiksaan seperti yang diberitakan media.
"Setahu saya, dulu SOP kita meriksa dengan mendasarkan keterangan tersangka, tidak kita utamakan, sejak saya masuk 20 tahun yang lalu. Ini sekarang kok masih diulang lagi seakan-akan harus memaksakan mengaku dan sebagainya," katanya.
Meski meragukan adanya penyiksaan, Aryanto meminta pemberitaan ini dijadikan instrospeksi polisi untuk memperbaiki diri.
"Walaupun tidak terjadi, tapi masih diberitakan," katanya.
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rivaldy alias Ucil
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.