Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Periksa 2 Kepala Dinas, Potensi Tersangka Dari Pemda Dalam Korupsi Mobil Siaga?

Ini pemeriksaan kali ketiga bagi Luluk Alifah dan kedua bagi Ani Pujiningrum selama penyidikan korupsi Mobil Siaga.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Kepala BPKAD Bojonegoro memasuki kantor Kejari Bojonegoro, Kamis (12/9/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga dipastikan masih panjang dan melelahkan. Bagaimana tidak, setelah menetapkan lima tersangka ternyata penyidik Kejari Bojonegoro masih memeriksa saksi-saksi dari Pemkab Bojonegoro.

Dengan memeriksa kembali pejabat pemda itu, maka ada kemungkinan munculnya tersangka baru. Kamis (12/9/2024) lalu, kejari memeriksa Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ani Pujiningrum .

Ini menjadi pemeriksaan kali ketiga bagi Luluk Alifah dan kedua bagi Ani Pujiningrum selama penyidikan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tidak menampik hal itu. Aditia mengatakan, Luluk dan Ani  diperiksa bergiliran, Kamis (12/9/2024) pagi sampai sore.

Aditia meneruskan, sejumlah pertanyaan penting dilontarkan penyidik Kejari Bojonegoro untuk Luluk  maupun Ani dalam pemeriksaan ini. "Keduanya koperatif. Mau menjawab sejumlah pertanyaan itu," ungkapnya.

Keterangan berharga apa yang didapat penyidik Kejari Bojonegoro dalam pemeriksaan kali ini, Aditia tak mengemukakan. "Nanti dulu. Belum dapat kami kemukakan," sergah mantan Kasi Intelijen Kejari Sukabumi ini.

Yang jelas, kata Aditia, Luluk diperiksa sebab BPKAD Bojonegoro merupakan instansi yang mentransfer dana Rp 96 miliar untuk 386 desa agar dapat membeli Mobil Siaga.

Sementara, Ani diperiksa karena Dinkes Bojonegoro sempat hendak menjadi instansi leading sector dalam pengadaan Mobil Siaga sebelum akhirnya dipegang Dinas Sosial Bojonegoro. "Kedua terperiksa memiliki kewenangan berbeda dalam pengadaan Mobil Siaga," tambah Aditia.

Apakah ada tersangka baru dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga, jaksa asal Kabupaten Cianjur ini hanya menjawab dengan senyuman.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengemukakan, mestinya ada empat pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa. "Namun yang hadir hanya dua (Luluk dan Ani) saja," terangnya.

Dua pejabat Pemkab Bojonegoro lainnya, namun Reza tak mengemukakan alasannya dan siapa dua pejabat Pemkab Bojonegoro itu.

Diketahui, pengadaan Mobil Siaga dilakukan 386 desa berdasarkan petunjuk Pemkab Bojonegoro pada akhir 2022. Nilai pengadaan Mobil Siaga itu totalnya Rp 96 miliar.

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi pengadaan Mobil Siaga lantas melakukan penyelidikan. Awal 2024, penyelidikan naik ke penyidikan menyusul ditemukannya dua alat bukti.

Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

Tiga dari lima tersangka itu dari swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro, Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT, Ivvone.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved