Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang

Ipda Taryono, tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ternyata masih menghirup udara segar. 

Editor: Musahadah
KOLASE KOMPAS/IST
Setelah Yosep dan Danu divonis di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka baru. 

Sementara itu Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi menegaskan, terkait penetapan tersangka salah seorang perwira yang bertugas di Polres Subang, pihak Polres Subang menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Polda Jabar.

"Kasus tersebut sudah sepenuhnya di tangani oleh Polda Jabar. Kami Polres Subang tidak mempunyai kewenangan untuk bicara apapun terkait kasus tersebut. Jadi silahkan tanya langsung ke humas Polda Jabar," kata Kasi Humas Polres Subang, Rabu(11/9/2024)

Edi juga membenarkan bahwa perwira polisi tersebut masih bertugas di Polres Subang.

"Ia benar beliau masih bertugas di Polres Subang tepatnya di Unit Binmas," ucapnya

Sementara itu, terkait fakta persidangan, Ipda Taryono pernah bersaksi di Sidang ke 5 Yosep Hidayah pada 23 April 2024.

Taryono hadir jadi saksi di persidangan Yosep  bersama 5 anggota Polisi lainnya termasuk Iptu Karsa, Ipda Irlansyah, Aipda Roni Rahman, Bripka Ace Solihin dan Briptu Dede Hidayat.

Dari ke 6 saksi dari Polisi tersebut Ipda Irlansyah yang selalu sering disebut-sebut namanya oleh Yosep Hidayah saat di persidangan.

Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang melarang awak media untuk meliput sekalipun sidang tersebut sidang terbuka. 

Bahkan dalam sidang tersebut dijaga ketat Polisi mulai dari Gerbang masuk pengadilan hingga area sekitar ruang sidang.

Saat itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159.

Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159."

"Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.

Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.

Sementara itu persidangan kasus Subang sendiri sudah memvonis 2 tersangka yakni Yosep Hidayah 20 tahun dan Muhamad Ramdanu 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved