Berita Bojonegoro

5 Tersangka Belum Cukup, Kejari Bojonegoro Masih Incar Pihak Lain Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Ditambahkan, masa penahanan lima tersangka selama 20 hari sejak awal-medio Agutus 2024, sudah habis beberapa hari lalu.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusan alfa ziqin (yusabalfaziqin)
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro. Reza Aditya Wardhana. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kendati sudah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menghentikan penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menjelaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. "Untuk melengkapi unsur-unsur pasal sangkaan," jelas Reza, Rabu (11/9/2024) siang.

Terkait potensi tersangka baru atau tambahan dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga, Reza mengemukakan, kemungkinan tersebut selalu ada. "Kita lihat nanti. Saat ini masih berproses. Mohon tunggu dulu," tuturnya.

Jaksa asal Kota Surabaya ini melanjutkan, lima tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga saat ini tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. "Masa penahanan lima tersangka itu telah kami perpanjang 60 hari," ungkapnya.

Ditambahkan, masa penahanan lima tersangka selama 20 hari sejak awal-medio Agutus 2024, sudah habis beberapa hari lalu. Kemudian pemberkasan perkara lima tersangka tersebut mekanismenya dijadikan satu atau di-split. 

Sebab peran kelima tersangka itu hampir sama. "Kalau nanti ada tersangka baru, pemberkasannya mungkin baru atau dipisah," terangnya.

Tengaranya, lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, peran tersangka baru itu mungkin berbeda dari lima tersangka sebelumnya.

Sedangkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan Mobil Siaga juga kemungkinan bertambah. Mengingat aliran dana korupsi ini terus dikejar dan didalami. "Untuk saat ini, kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp 4 miliar," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengadaan Mobil Siaga dilakukan di 386 desa berdasarkan petunjuk Pemkab Bojonegoro pada akhir 2022. Nilainya pengadaan Mobil Siaga itu mencapai Rp 98 miliar.

Pada akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga sehingga melakukan penyelidikan. Awal 2024, penyelidikan naik ke penyidikan menyusul ditemukannya dua alat bukti.

Kemudian pada Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka dalam program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

Tiga dari lima tersangka berasal dari pihak swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro, dan Branch Manager PT SBT.

Dua tersangka lain merupakan unsur pemda yakni Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Magetan, HS. Dan Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, AW. 

Kedua tersangka ini berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. Prosesnya, 

Persisnya HS dan AW mengkoordinir 386 pemerintah desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga dengan membeli di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Lebih dari itu, lima tersangka ini juga terlibat dalam pemberian cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved