Ada 51 Tersangka Kasus Kerusuhan di Kota Kediri, 5 Orang Tidak Ditahan Karena Alasan Ini

Hingga saat ini, ada 16 berkas perkara yang sudah masuk tahap II dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luthfi Husnika
DIBAKAR - Kondisi gedung DPRD Kota Kediri yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Minggu (31/8/2025). Gedung tersebut hangus usai dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025). Sebanyak 51 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 32 orang dewasa dan 19 orang anak yang berhadapan dengan hukum. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Peristiwa embakaran Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, pos polisi, hingga kantor Polsek, dalam aksi anarkis, Sabtu (30/8/2025), hingga kini terus diusut Polres Kediri Kota.

Hingga Selasa (23/9/2025), Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 tersangka, terdiri dari 32 orang dewasa dan 19 orang anak yang berhadapan dengan hukum.

Dari 51 tersangka, 46 orang dilakukan penahanan, sedangkan 5 lainnya tidak ditahan. 

Alasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

"Kami tetap menindaklanjuti kasusnya, meski tidak dilakukan penahanan terhadap lima orang tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, Selasa (23/9/2025) malam.

Baca juga: Cepat Bangkit Pasca Kerusuhan, Pemkab Kediri Targetkan Pelayanan Publik Beroperasi Penuh Pekan Depan

Sementara itu, proses hukum juga mulai memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Hingga saat ini, ada 16 berkas perkara yang sudah masuk tahap II dan resmi dilimpahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerusakan yang ditimbulkan cukup besar.

Baca juga: 394 Sarpras Rusak Imbas Kerusuhan di Surabaya : Perbaikan Tak Boleh Ganggu Pelayanan Masyarakat

Gedung DPRD Kota Kediri hangus terbakar, fasilitas kantor polisi rusak, hingga menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Polres Kediri Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

"Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. Prinsipnya, setiap yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing," jelas AKP Cipto.

Baca juga: 28 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Kediri, Ada yang Datang Berombongan dari Luar Daerah

AKP Cipto menegaskan Polres Kediri Kota tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis serupa terulang di kemudian hari. 

"Kami harap kasus ini bisa menjadi pelajaran. Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan kota ini agar masyarakat merasa tenang," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved