Berita Gresik

Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejari Gresik Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana UMKM di Diskoperindag

Alifin menambahkan, sampai saat pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM itu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Mantan Kepala dan pejabat Diskoperindag Gresik memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik terkait penyaluran dana hibah UMKM senilai Rp 19 miliar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu audit tambahan atas kerugian uang negara dengan tersangka JP dan DAP.

"Atas dua tersangka lain (JP dan DP), kami masih menunggu audit tambahan, tinggal menunggu rilisnya," kata Alifin kepada wartawan, Selasa (10/9/2024). 

Alifin menambahkan, sampai saat pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM itu.

Yaitu mantan Kepala Dinas Diskoperindag Gresik, MF, dan RF selalu Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Selain itu adalah JP yang menjabat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik,  dan DAP, sebagai salah satu kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag. "Sementara tersangka masih empat orang," tambahnya. 

Lebih lanjut Alifin menjelaskan, untuk audit kerugian negara tambahan tidak membutuhkan waktu lama, sehingga kedua tersangka segera diproses hukum. "Tidak waktu lama, mungkin satu bulan ini sudah bisa kita rilis," terangnya. 

Seperti diketahui, kedua pegawai Diskoperindag Gresik tersebut telah ditetapkan tersangka sejak Februari 2024 atas dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 miliar dan terserap Rp 17 miliar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved