Berita Gresik

Kejari Gresik Amankan Uang Negara Rp 1,4 Miliar, Diselamatkan Dalam Kasus Hibah UMKM dan Dana BOS

Pemkab Gresik telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Uang miliaran diamankan oleh Kejaksaan Negeri Gresik bersama inspektorat Pemkab Gresik dari para tersangka korupsi, Senin (9/9/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil mengembalikan uang negara dari para koruptor dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kabupaten Gresik senilai Rp 1,4 miliar, Senin (9/9/2024).

Kajari Gresik, H Nana Riana mengatakan, pemulihan kerugian keuangan negara itu berasal dari perkara pemeriksaan dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik sebesar Rp 274 juta dan sisanya dari dugaan korupsi dana hibah Pokir DisKoperindag UMKM Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022. 

Uang pengembalian dana BOS itu bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Gresik yang meminta bantuan hukum non-litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gresik

Sebab hasil pemeriksaan perkara terindikasi adanya kesalahan administrasi, sebagaimana pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Pemkab Gresik telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dan  perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dan ditemukan kerugian keuangan Negara daerah yang bervariasi antara Rp 30 Juta sampai Rp 200 juta. Sehingga beban piutang negara yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,4 miliar," kata Nana. 

Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut, menurut kajari, ada sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Tetapi kalau memang ada pidananya, tetap tidak menghilangkan proses pidana,” tegasnya. 

Sementara non pemerintahan, melalui bidang Datun, Kejari Gresik juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik. “Nilainya Rp 573,061 miliar dan BPJS Kesehatan Gresik sebesar Rp 230,085 miliar, total ada Rp 803,147 miliar,” katanya. 

Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Jonatan Markus mengatakan, kinerja Kejari Gresik sangat membantu memulihkan keuangan negara. Sebab dana tersebut ada yang masuk ke kas Daerah Kabupaten Gresik. 

“Kami merasa kesulitan untuk menarik uang tersebut, sehingga meminta bantuan hukum non-litigasi kepada Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Gresik agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini,” kata Jonatan. 

Sementara terdakwa Ryan Febrianto yang terlibat kasus dugaan korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik melalui penasihat hukumnya Rizal Haryadi mengatakan, atas pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan Hakim Pengadilan Tipikor dalam mengambil keputusan. 

“Semoga pengembalian uang kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan,” kata Rizal dari Kantor Hukum Rizal Haryadi and Partners. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved