Pembunuhan Vina Cirebon
Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri: Kemungkinan Itu Ada
Dugaan kekerasan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat tanggapan dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Saya tidak akan tutup mata terhadap kemungkinan bahwa foto para tersangka Cirebon itu babak belur akibat perbuatan personil penegakan hukum selama mereka diperiksa, kemungkinan itu ada. Demikian pula, apakah foto itu mempertontonkan wajah para tersangka yang tersiksa akibat perbuatan sesame tahanan kemungkinan itu ada,” tutupnya.
Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas
Sebelumnya, ucapan Otto Hasibuan menarik perhatian publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ia menyinggung tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang jika diterapkan, maka para terpidana harusnya bebas.
Baca juga: Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting
Awalnya, Otto Hasibuan mengatakan alasan ia dan tim mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Ya kita mengajukan PK ini dengan dasar adanya satu novum ya kedua juga ada beberapa kekhilafan majelis hakim di tingkat pertama maupun tingkat Pengadilan Tinggi” ucap Otto Hasibuan, dikutip dari Youtube tvOneNews.
Lalu, ia menjelaskan PK diajukan juga karena adanya pertentangan antara dua putusan.
“Kemudian ada juga adanya pertentangan antara dua putusannya yang saling bertentangan satu sama lain” ujarnya.
Otto Hasibuan juga menjelaskan apa itu novum dan novum seperti apa yang bisa diajukan ke dalam PK.
“Kalau mengenai soal novum, kita bisa melihat bahwa prinsip novum itu adalah keadaan baru kan keadaan baru adalah ada fakta-fakta hukum yang ada pada waktu terjadinya perkara tersebut. Tapi pada waktu itu enggak ditemukan yang kemudian sekarang baru ditemukan” ucap Otto Hasibuan.
Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina tersebut menyebutkan novum di PK tersebut adalah saksi-saksi yang tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
“Antara lain yang kita lihat di sini ada fakta bahwa sebenarnya saksi-saksi yang dulu bercerita itu sebenarnya enggak benar, enggak pernah mereka apa mengetahui. Sebenarnya saksi-saksi dulu itu bercerita itu seperti Dede dan sebagainya Itu adalah merupakan saksi-saksi yang palsu” katanya.
“Jadi sebenarnya fakta-fakta yang diterangkannya dulu itu adalah fakta-fakta yang tidak benar yang mana, kalau majelis hakim pada waktu itu tahu bahwa itu sesungguhnya tidak benar maka pasti Hakim memberikan putusan lepas ataupun putusan bebas” lanjutnya.
Faktor yang kedua tentang kekhilafan hakim, Otto Hasibuan menyampaikan seharusnya para terdakwa dari awal kasus Vina ini harus didampingi pengacara kalau tidak putusan akan batal atau tidak sah.
Sedangkan terpidana kasus Vina tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum pada saat sidang 2016 silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.