Pembunuhan Vina Cirebon

Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri: Kemungkinan Itu Ada

Dugaan kekerasan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat tanggapan dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri.

kolase youtube dan Tribun Jabar
Reza Indragiri dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri Sebut Kemungkinan Itu Ada. 

SURYA.co.id - Dugaan kekerasan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat tanggapan dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri.

Reza menyebut kemungkinan tersebut ada.

Reza Indragiri mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa telah terjadi kekerasan terhadap para terpidana.

Akan tetapi, terkait kebenaran dugaan kekerasan yang dialami oleh para terpidana, Reza Indragiri mengaku tidak tahu.

“Kalau mengandalkan komunikasi saya dengan beberapa pihak, Ibu Titin, Saka Tatal, Pak Jogi, Ibu Widya penasihat hukum Rivaldi, dan orang tua Rivaldi, lima pihak itu memang mengklaim terjadi kekerasan. Ada yang menyebut kelopak mata dan telinga distaples dan segala macam,” kata Reza dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Pantesan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Baru Muncul Usai 8 Tahun, Susno Duadji: Polisi Tak Mencatat

Reza menjelaskan kemungkinan terjadi kekerasan dalam terperiksa tercantum dalam konvensi PBB tentang anti penyiksaan.

Dalam konvensi tersebut terdapat sejumlah pasal yang secara eksplisit ditujukan untuk otoritas penegak hukum.

Ia menafsirkan bahwa penyusun konvensi tersebut sudah mengetahui peluang terjadinya penyiksaan dalam pemeriksaan di kantor penegak hukum sangat besar.

Jika mengacu pada konvensi tersebut, Reza menyebut bahwa ada kemungkinan terperiksa mengalami kekerasan.

“Mengacu pada konvensi kita punya alasan untuk menduga bahwa kemungkinan itu besar. Karena itu sekali lagi konvensi buru-buru mengingatkan otoritas penegakan hukum untuk menjauhkan diri mereka dari berbagai macam bentuk penyiksaan terhadap terperiksa,” jelasnya.

Reza mengungkapkan, dalam konvensi tersebut juga diatur untuk membangun kurikulum pendidikan untuk personel penegak hukum agar menjauhkan diri dari tindakan penyiksaan.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi, Otto Hasibuan: Kalau Terbukti, Selesai

Terkait dengan kemungkinan kekerasan sesama tahanan, Reza menyebut kemungkinannya tidak kalah besar karena ada budaya penjara atau prison culture.

Prison culture merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan bahwa kekerasan antar tahanan, antar warga binaan, antar penghuni penjara probabilitasnya tinggi.

Dalam konvensi memang tidak disebutkan berapa persen kemungkinan kekerasan itu terjadi.

Namun, konvensi tersebut menjadi dasar untuk dirinya berpikir dan berspekulasi bahwa kemungkinan terjadinya kekerasan termasuk dalam kasus Vina Cirebon yang dilakukan penyidik probabilitasnya tetap ada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved