Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting

Nasib Iptu Rudiana kian di ujung tanduk, sementara 7 terpidana kasus Vina sudah mulai ada jalan terang. Sikap LPSK jadi petunjuk!

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jabar
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. 

SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana menjadi sorotan setelah para terpidana kasus Vina Cirebon memulai sidang Peninjauan Kembali pada Rabu (4/9/2024).

Pasalnya, nama RUdiana menjadi materi penting dalam memori PK yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Di memori PK itu disebutkan peran Iptu Rudiana yang diduga telah merekayasa kasus hingga penganiayaan yang dilakukan terhadap para tersangka saat proses penyidikan. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana mengungkap nama Rudiana ditulis di memori PK bersama dua polisi anak buahnya. 

"Ada 3 nama, salah satunya Rudiana. Ikut menyiksa dari depan SMP 11 sampai di polres, berikut 2 anak buahnya. Kami sudah kros cek semua, dan kami masukkan dalam memori PK," tegas Jutek Bongso dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (5/9/2024). 

Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini

Diungkapkan Jutek, penyiksaan itu sudah dilakukan di dalam mobil saat mereka diitangkap. 

Saat itu mereka dipukuli hingga disundut rokok. 

"Kami sudah pastikan, ada foto yang beredar, diantara mereka juga saling melihat. Orangtua juga melihat kondisinya babak belur. Itu bukan fitnah, itu kejadian. gak bisa dibantah itu," katanya. 

Jutek memastikan sudah melaporkan Iptu Rudiana terkait penyiksaan dan pemberian keterangan palsu ke Mabes Polri. 

Karena itu dia berharap Mabes Polri segera menaikkan status Rudiana menjadi tersangka kasus ini.

Hal ini akan membantu para terpidana di dalam sidang PK.  

"Mabes Polri kami mohon bantuannya untuk cepat naikkan status Rudiana. Apa yang kami laporkan betul dan persitiwa itu (pembunuhan) tidak ada," tegasnya. 

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan anak buahnya tidak boleh selesai di pelanggaran kode etik saja. 

Hal ini karena Iptu Rudiana telah memberikan kesaksian bohong di depan pengadilan dan penyiksanaan berat di dalam jabatan. 

"Untuk semua yang melakukan penyiksaan, jangan hanya selesai di kode etik, tetapi harus dipidanakan," tegasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved