Pembunuhan Vina Cirebon
Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting
Nasib Iptu Rudiana kian di ujung tanduk, sementara 7 terpidana kasus Vina sudah mulai ada jalan terang. Sikap LPSK jadi petunjuk!
SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana menjadi sorotan setelah para terpidana kasus Vina Cirebon memulai sidang Peninjauan Kembali pada Rabu (4/9/2024).
Pasalnya, nama RUdiana menjadi materi penting dalam memori PK yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Di memori PK itu disebutkan peran Iptu Rudiana yang diduga telah merekayasa kasus hingga penganiayaan yang dilakukan terhadap para tersangka saat proses penyidikan.
Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana mengungkap nama Rudiana ditulis di memori PK bersama dua polisi anak buahnya.
"Ada 3 nama, salah satunya Rudiana. Ikut menyiksa dari depan SMP 11 sampai di polres, berikut 2 anak buahnya. Kami sudah kros cek semua, dan kami masukkan dalam memori PK," tegas Jutek Bongso dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Pakar Hukum Sebut yang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon 2 Orang Ini
Diungkapkan Jutek, penyiksaan itu sudah dilakukan di dalam mobil saat mereka diitangkap.
Saat itu mereka dipukuli hingga disundut rokok.
"Kami sudah pastikan, ada foto yang beredar, diantara mereka juga saling melihat. Orangtua juga melihat kondisinya babak belur. Itu bukan fitnah, itu kejadian. gak bisa dibantah itu," katanya.
Jutek memastikan sudah melaporkan Iptu Rudiana terkait penyiksaan dan pemberian keterangan palsu ke Mabes Polri.
Karena itu dia berharap Mabes Polri segera menaikkan status Rudiana menjadi tersangka kasus ini.
Hal ini akan membantu para terpidana di dalam sidang PK.
"Mabes Polri kami mohon bantuannya untuk cepat naikkan status Rudiana. Apa yang kami laporkan betul dan persitiwa itu (pembunuhan) tidak ada," tegasnya.
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan anak buahnya tidak boleh selesai di pelanggaran kode etik saja.
Hal ini karena Iptu Rudiana telah memberikan kesaksian bohong di depan pengadilan dan penyiksanaan berat di dalam jabatan.
"Untuk semua yang melakukan penyiksaan, jangan hanya selesai di kode etik, tetapi harus dipidanakan," tegasnya.
Iptu Rudiana
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Jutek Bongso
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.