Pembunuhan Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi, Otto Hasibuan: Kalau Terbukti, Selesai
Ucapan Otto Hasibuan menarik perhatian publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit.
Dia menyebutkan majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin oleh Arie Ferdian, berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina dan Eky terdapat unsur asusila.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Pihaknya menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.
Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum.
“Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap dia.
Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan
Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan.
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto
Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over
"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.
Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.
Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah.
"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya.
Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana.
Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah.
"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya.
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.