Pembunuhan Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas Jika Putusan MA Ini Dipatuhi, Otto Hasibuan: Kalau Terbukti, Selesai
Ucapan Otto Hasibuan menarik perhatian publik dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Otto Hasibuan menegaskan kalau peraturan dari Mahkamah Agung tersebut konsisten diterapkan maka 6 terpidana kasus Vina tersebut bisa bebas tanpa bukti-bukti apapun.
“Nah itu jadi kalau ini sebenarnya mau konsisten diterapkan oleh Mahkamah Agung kita tidak perlu lagi mencari-cari bukti-bukti macam-macam cukup menerapkan prinsip hukum ini bahwa kita buktikan bahwa ternyata di pengadilan waktu di kepolisian dia tidak pernah didampingi oleh pengacara” ucapnya.
“Dan kalau ini terbukti selesai sudah dia harus dibebaskan kalau kita mau konsisten terhadap putusan Mahkamah Agung” tutupnya.
Bawa Amunisi 50 Saksi
Otto Hasibuan dan pengacara lainnya membawa sederet 'amunisi' untuk membela para terpidana kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK).
Otto mengaku sudah menyiapkan banyak saksi hingga bukti-bukti baru.
Ia telah menyiapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh
“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, melansir dari ANTARA.
Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada 2016.
Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.
“Banyak sekali memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon guna mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya.
Adapun keenam terpidana ini terdiri dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rivaldy Aditya Wardana.
“Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.