Pembunuhan Vina Cirebon
Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh
Ngotot sebut bukti chat Vina Cirebon adalah rekayasa pelaku, Elza Syarief malah ditertawai pengacara para terpidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Polisi tidak mungkin mencari saksi tanpa mengetahui relevansinya apa," ungkapnya.
Terpisah, mantan Kabareskrim lainnya, Komjen (purn) Susno Duadji justru menyebut penyidik Polri tidak bisa membantah bukti chat ini.
Hal ini beralasan karena bukti chat yang diungkap Edwin Partogi ini ada di dalam berkas perkara kasus Vina Cirebon.
Artinya, bukti chat itu sudah ada di saku penyidik, jaksa dan hakim yang memutus perkara ini.
"Hakim tidak bisa membantah karena ada di berkas perkara dan di putusan hakim. Pak Edwin mengkulik dari daftar barang bukti, kemudian ditemukan percakapan itu," katanya.
Karena alat buktinya sudah sah secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memverifikasinya.
Karena itu lah Susno mendesak kepada Polri untuk segera melakukan konferensi pers menjelaskan hal ini.
Begitu juga dengan kejaksaan dan mahkamah agung.
"Tidak perlu ada upaya verifikasi karena susah jadi barang bukti. Itu kan sudah dikantong polisi," tegas Susno.
Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengungkapkan, apabila hasil ekstraksi ponsel Vina itu sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP) maka itu sudah dikatakan sah.
"Kalau sesuai BAP, berarti itu sah karena sudah digunakan dalam persidangan 2017. Sudah ada yang pernah menguji itu, saya tidak perlu menaruh curiga, paling tidak udah diperiksa penyidik dan kejaksaan," kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV pada Senin (19/8/2024).
Namun, apabila bukti itu baru dan belum pernah disajikan di persidangan, maka harus dilakukan uji analisis terlebih dahulu untuk memastikan data yang beredar itu benar. "Saya bisa menguji dibuat kapan, itu rekayasa atau tidak.," katanya.
Menurut Roy, sepanjang bukti chat Vina itu sudah ada di BAP, meskipun pada persidangan tahun 2017 bukti itu tidak dibuka, tetap dikatakan sah.
Justru, bukti di BAP ini bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk upaya hukum berikutnya.
"Kalau ada dibukti tapi belum digunakan di persidangan, bisa untuk novum. Sepanjang belum dibuka di persidangan, masih sah," ungkap Roy.
Roy mengaku siap menjadi ahli untuk menjelaskan tentang bukti ekstraksi data dari ponsel Vina.
Dan, hingga kini, dia mengaku sudah dihubungi oleh pihak-pihak tertentu untuk menganalisis bukti tersebut, namun belum secara resmi.
Karena itu dia baru bisa menganalisis bukti itu sebatas dari bahan-bahan yang didapat dari media sosial atau secara tidak resmi.
Dari bukti yang beredar itu, Roy tertarik dengan komunikasi Vina dengan temannya yang disama dengan sebutan Mek pada pukul 15.16.
Menurut Roy, setting waktu yang digunakan itu mengacu pada universal time code (UTC) yang memiliki perbedaan waktu dengan Indonesia selama 7 jam.
Jadi kalau waktunya 15.16 UTC maka di Indonesia berarti pukul 22.16 WIB.
Menurut Roy Suryo, waktu itu tidak akan berbohong karena sudah ditentukan.
Ini berbeda dengan kesaksian seseorang yang terbatas daya ingatnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.