Berita Viral

Alasan KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar

Immanuel Ebenezer, menjadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
YouTube/KPK
TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol tanganyanya di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Noel ditetapka KPK sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikat K3. 

Surya.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, menjadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengutip laman resmi Kemnaker, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Secara umum, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan  dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Noel diduga menerima aliran dana atau suap senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Perjalanan Karir Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Baru Saja Ditangkap KPK

Kena OTT KPK

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Pada saat itu, ia diamankan bersama 20 orang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan dan menetakan 11 orang sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Noel terlihat sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia bersama tersangka lainnya ditampilkan di ruang jumpa pers KPK.

KPK Sita Uang dan Kendaraan Mewah

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, KPK telah menyita sejumlah uang dan 22 kendaraan yakni mobil dan motor.

Di antara puluhan kendaraan tersebut, terdapat mobil sport Nissan GTR, sejumlah SUV mewah, dan lima unit motor gede (moge) Ducati.

Nissan GT-R masuk dalam kategori mobil sport. Mobil keluaran pabrikan Jepang tersebut tidak dijual secara resmi di Indonesia, namun tersedia di pasar mobil bekas. 

Mobil Nissan GT-R hanya bisa didapatkan melalui Importir Umum (IU). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved