Pembunuhan Vina Cirebon

Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh

Ngotot sebut bukti chat Vina Cirebon adalah rekayasa pelaku, Elza Syarief malah ditertawai pengacara para terpidana.

kolase youtube dan Kompas.com
Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief (kiri) dan pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (kanan). Elza Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa. 

SURYA.co.id - Ngotot sebut bukti chat Vina Cirebon adalah rekayasa pelaku, Elza Syarief malah ditertawai pengacara para terpidana.

Bahkan, argumen yang dilontarkan pengacara Iptu Rudiana itu disebut semakin aneh.

Awalnya, Elza Syarief menegaskan kalau chat Vina pada pukul 22.14 itu dikirim oleh para terpidana.

Sementara chat hingga pukul 20.20 WIB, kata dia, merupakan pesan yang dikirim langsung oleh Vina.

Lalu tiba-tiba ada SMS lagi pada pukul 21.50 WIB yang menanyakan 'ini siapa'.

Baca juga: Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

"Kok dari tadinya udah  tahu kok tak jawab lagi ini siapa," kata Elza Syarief dikutip dari tvOneNews.

Kemudian ia juga menyoroti adanya telepon keluar sebanyak empat kali ke nomor yang berbeda.

"Setelah itu baru ada SMS lagi mengatakan bahwa dia akan menjemput, jadi mengatakan bahwa yang seolah-olah Vina itu masih hidup dan akan menjemput," ungkap dia.

Saat itulah, kata Elza Syarief, HP Vina sudah dalam penguasaan para pelaku.

"(Yang mengirimkan SMS itu) pembunuhnya jelas, karena mereka memang melakukan satu satu create yaitu satu rekayasa dari tempat pembantaian," tutur dia.

Baca juga: Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting

Ia juga mengatakan kalau tempat pembantaian itu berada di dekat rumah para pelaku.

"Dan dipindahkan ke flyover seolah-olah bahwa terjadi kecelakaan dan kemudian membuat alibi bahwa dia masih hidup," kata Elza Syarief.

"Jadi merekalah yang melakukan ini untuk meng-create seolah-olah terjadi kecelakaan dan hampir berhasil mereka melakukan itu," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Jutek Bongso mengaku aneh dengan penjelasakan yang disampaikan.

"Kalau tadi membahas tentang ekstraksi handphone, ini tambah aneh lagi kalau menurut saya," kata Jutek Bongso.

Sebab menurut dia, kalau pesan pada pukul 22.14 WIB itu dikirim oleh pembunuhnya jelas sangat tidak masuk akal.

"Pukul 22.25 WIB atau 10 menit dari situ itu, di lokasi TKP itu sudah penuh, ada polisi ada apa," jelas Jutek.

Dirinya pun memastikan kalau pukul 22.14 itu, HP tersebut masih dipegang oleh Vina.

Namun dirinya akan membeberkan bukti itu di persidangan peninjauan kembali (PK) 6 terpidana besok, Rabu (3/9/2024).

"Kemudian yang kami lihat bahwa banyak kejanggalan dikatakan celana melorot apa segala macam, nanti kami akan buktikan," ungkapnya.

Jutek juga mengatakan, jika Vina diperkosa maka pelakunya sangat beretika.

"Habis diperkosa ramai-ramai dipakaikan lagi celananya ya kemudian diperkosa di tempat tanah yang becek itu bersih, mungkin dicuci dulu bajunya saya juga enggak ngerti gitu ya," kata Jutek.

Baca juga: Usai Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Pegi Setiawan Muncul di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sebab kata Jutek, dipastikan tidak ada satupun tahan yang menempel di baju Vina dan Eky.

"Jadi memang mengarang cerita ini memang enggak gampang saya katakan sutradara yang hebat apapun, dan inilah sekarang terbongkar menurut saya," jelas dia.

Skenario itu, kata Jutek, disangkal oleh saksi-saksi yang muncul dan menyatakan kalau itu adalah kecelakaan.

Bahkan saksi yang melihat para terpidana menginap di rumah Pak RT, dan pemilik helm yang dipakai Eky juga sudah muncul.

"Kemudian ada temannya Eky yang mengantar jam berapa itu kami sudah dapatkan," kata dia.

Pihaknya juga sudah menemukan teman Eky yang masih bersama kedua korban hingga detik-detik terakhir.

"Jam 21.30 kami pastikan Eky itu masih diantar oleh temannya, jadi enggak mungkinlah kalau menurut kami (pembunuhan)," jelas dia.

Jutek Bongso pun cukup tegas menjawab tudingan dari Elza Syarief.

"Jadi terlalu banyaklah kebohongan-kebohongan yang menurut kami yang sudah dibangun narasi selama ini. Saya selama ini agak agak diam ya, enggak enggak banyak saya bicara selugas seperti hari ini," pungkasnya.

Eks Jenderal Ragukan Bukti Chat Vina Cirebon

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi meragukan keaslian bukti chat hasil ekstraksi ponsel Vina Cirebon yang diungkap kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal. 

Eks Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi meragukan bukti chat Vina Cirebon yang kini beredar.
Eks Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi meragukan bukti chat Vina Cirebon yang kini beredar. (kolase TVOne/Inews Official)

Ito Sumardi bahkan menyebut bukti chat dari pesan singkat (sms) Vina Cirebon itu bisa saja dimanipulasi. 

Dijelaskan Ito, di dalam ponsel itu seharusnya tidak hanya berisi pesan, namun ada juga voice call dan video call. 

"Sms itu bisa dimanipulasi orang. Karena di sana saya dengar ada kata-kata, Ini dari siapa?. Logikanya, kalau saya punya sahabat, tentu saya tidak perlu bertanya lagi," kata Ito Sumardi dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (19/8/2024).  

Ito juga menyoroti pembicaraan di sms itu yang mengesankan Vina masih hidup. 

Menurut Ito, hal itu harus dikaitkan dengan keterangan ahli yang memastikan tentang waktu kematian Vina.

"Ini harus dikaitkan sakai ahli, pada saat itu vina meninggal jam berapa?," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Ito, harus juga dipastikan apakah sebelum meninggal ponsel ada di Vina atau tidak. 

Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain

"Kan saya dengar, ada di kantongnya almarhum Eky itu (ponsel," ungkapnya.

Menurut Iko, hal-hal ini tentunya nanti akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus upaya PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.

Termasuk mengenai keterangan saksi-saksi yang kini banyak bermunculan.

"Tiba-tiba muncul banyak saksi, saya juga bingung. Tapi ya boleh-boleh saja. Tapi apakah merka bisa meyakinkan hakim atau tidaki. Kalau saksi ini relefan, dapat diterima atau tidak dapat diterima," katanya.

Disinggung bahwa para saksi ini memang tidak pernah dipanggil penyidik saat kasus ini encuat tahun 2016, Ito berkilah seorang penyidik tentu akan mempertimbangkan saksi-saksi mana yang akan diminta keterangan.

"Polisi tidak mungkin mencari saksi tanpa mengetahui relevansinya apa," ungkapnya. 

Terpisah, mantan Kabareskrim lainnya, Komjen (purn) Susno Duadji justru menyebut penyidik Polri tidak bisa membantah bukti chat ini. 

Hal ini beralasan karena bukti chat yang diungkap Edwin Partogi ini ada di dalam berkas perkara kasus Vina Cirebon.

Artinya, bukti chat itu sudah ada di saku penyidik, jaksa dan hakim yang memutus perkara ini.  

"Hakim tidak bisa membantah karena ada di  berkas perkara dan di putusan hakim. Pak Edwin mengkulik dari daftar barang bukti, kemudian ditemukan percakapan itu," katanya.

Karena alat buktinya sudah sah secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memverifikasinya. 

Karena itu lah Susno mendesak kepada Polri untuk segera melakukan konferensi pers menjelaskan hal ini. 

Begitu juga dengan kejaksaan dan mahkamah agung. 

"Tidak perlu ada upaya verifikasi karena susah jadi barang bukti. Itu kan sudah dikantong polisi," tegas Susno. 

Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengungkapkan, apabila hasil ekstraksi ponsel Vina itu sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP) maka itu sudah dikatakan sah.

"Kalau sesuai BAP, berarti itu sah karena sudah digunakan dalam persidangan 2017. Sudah ada yang pernah menguji itu, saya tidak perlu menaruh curiga, paling tidak  udah diperiksa penyidik dan kejaksaan," kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV pada Senin  (19/8/2024). 

Namun, apabila bukti itu baru dan belum pernah disajikan di persidangan, maka harus dilakukan uji analisis terlebih dahulu untuk memastikan data yang beredar itu benar. "Saya bisa menguji dibuat kapan, itu rekayasa atau tidak.," katanya.

Menurut Roy, sepanjang bukti chat Vina itu sudah ada di BAP, meskipun pada persidangan tahun 2017 bukti itu tidak dibuka, tetap dikatakan sah. 

Justru, bukti di BAP ini bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk upaya hukum berikutnya. 

"Kalau ada dibukti tapi belum digunakan di persidangan, bisa untuk novum. Sepanjang belum dibuka di persidangan, masih sah," ungkap Roy. 

Roy mengaku siap menjadi ahli untuk menjelaskan tentang bukti ekstraksi data dari ponsel Vina. 

Dan, hingga kini, dia mengaku sudah dihubungi oleh pihak-pihak tertentu untuk menganalisis bukti tersebut, namun belum secara resmi.

Karena itu dia baru bisa menganalisis bukti itu sebatas dari bahan-bahan yang didapat dari media sosial atau secara tidak resmi. 

Dari bukti yang beredar itu, Roy tertarik dengan komunikasi Vina dengan temannya yang disama dengan sebutan Mek pada pukul 15.16. 

Menurut Roy, setting waktu yang digunakan itu mengacu pada universal time code (UTC) yang memiliki perbedaan waktu dengan Indonesia selama 7 jam. 

Jadi kalau waktunya 15.16 UTC maka di Indonesia berarti pukul 22.16 WIB. 

Menurut Roy Suryo, waktu itu tidak akan berbohong karena sudah ditentukan. 

Ini berbeda dengan kesaksian seseorang yang terbatas daya ingatnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved