Pembunuhan Vina Cirebon
Ngotot Sebut Bukti Chat Vina Cirebon Rekayasa, Elza Syarief Ditertawai Pengacara Terpidana: Aneh
Ngotot sebut bukti chat Vina Cirebon adalah rekayasa pelaku, Elza Syarief malah ditertawai pengacara para terpidana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Jadi terlalu banyaklah kebohongan-kebohongan yang menurut kami yang sudah dibangun narasi selama ini. Saya selama ini agak agak diam ya, enggak enggak banyak saya bicara selugas seperti hari ini," pungkasnya.
Eks Jenderal Ragukan Bukti Chat Vina Cirebon
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi meragukan keaslian bukti chat hasil ekstraksi ponsel Vina Cirebon yang diungkap kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal.

Ito Sumardi bahkan menyebut bukti chat dari pesan singkat (sms) Vina Cirebon itu bisa saja dimanipulasi.
Dijelaskan Ito, di dalam ponsel itu seharusnya tidak hanya berisi pesan, namun ada juga voice call dan video call.
"Sms itu bisa dimanipulasi orang. Karena di sana saya dengar ada kata-kata, Ini dari siapa?. Logikanya, kalau saya punya sahabat, tentu saya tidak perlu bertanya lagi," kata Ito Sumardi dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (19/8/2024).
Ito juga menyoroti pembicaraan di sms itu yang mengesankan Vina masih hidup.
Menurut Ito, hal itu harus dikaitkan dengan keterangan ahli yang memastikan tentang waktu kematian Vina.
"Ini harus dikaitkan sakai ahli, pada saat itu vina meninggal jam berapa?," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ito, harus juga dipastikan apakah sebelum meninggal ponsel ada di Vina atau tidak.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
"Kan saya dengar, ada di kantongnya almarhum Eky itu (ponsel," ungkapnya.
Menurut Iko, hal-hal ini tentunya nanti akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus upaya PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.
Termasuk mengenai keterangan saksi-saksi yang kini banyak bermunculan.
"Tiba-tiba muncul banyak saksi, saya juga bingung. Tapi ya boleh-boleh saja. Tapi apakah merka bisa meyakinkan hakim atau tidaki. Kalau saksi ini relefan, dapat diterima atau tidak dapat diterima," katanya.
Disinggung bahwa para saksi ini memang tidak pernah dipanggil penyidik saat kasus ini encuat tahun 2016, Ito berkilah seorang penyidik tentu akan mempertimbangkan saksi-saksi mana yang akan diminta keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.