Pembunuhan Vina Cirebon
Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting
Nasib Iptu Rudiana kian di ujung tanduk, sementara 7 terpidana kasus Vina sudah mulai ada jalan terang. Sikap LPSK jadi petunjuk!
Susno menunggu Mabes Polri untuk segera memberikan keputusan hal ini.
"Kita berharap mabe spolri tidak berlama-lama, supaya masyarakat tidak memberikan penilaian yang negatif kepada polri. Kasus yang dilaporkan segera diproses dan ditentukan tersangkanya, tidak berlama-lama," katanya.
Susno juga berharap hal itu segera disampaikan ke masyarakat agar tidak menjadi gaduh dan masyarakat menjadi tahu.
"Ini tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat atau menjatuhkan polri. Justru ini akanmengangkat kepercayaan masyarakat pada polri. bahwa polri betul adanya Ingin serius dan tidak membenarkan tindakan penganiayaan dan tindakan yang keliru dakam melakukan penyidikan"
"Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan pak Sigit (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), hal ini betul-betul terlaksana, sehingga memenuhi harapan masyarakat," tegasnya.
Beda Nasib Iptu Rudiana dan 6 Terpidana

Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal ini berbeda dengan Iptu Rudiana yang permohonannya ditolak LPSK.
Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky.
Pngacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Iptu Rudiana
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Jutek Bongso
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.