Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Sikap LPSK Sinyal Penting

Nasib Iptu Rudiana kian di ujung tanduk, sementara 7 terpidana kasus Vina sudah mulai ada jalan terang. Sikap LPSK jadi petunjuk!

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jabar
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. 

Susno menunggu Mabes Polri untuk segera memberikan keputusan hal ini.

"Kita berharap mabe spolri tidak berlama-lama, supaya masyarakat tidak memberikan penilaian yang negatif kepada polri. Kasus yang dilaporkan segera diproses dan ditentukan tersangkanya, tidak berlama-lama," katanya. 

Susno juga berharap hal itu segera disampaikan ke masyarakat agar tidak menjadi gaduh dan masyarakat menjadi tahu. 

"Ini tidak akan mengurangi kepercayaan masyarakat atau menjatuhkan polri. Justru ini akanmengangkat kepercayaan masyarakat pada polri. bahwa polri betul adanya Ingin serius dan tidak membenarkan tindakan penganiayaan dan tindakan yang keliru dakam melakukan penyidikan" 

"Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan pak Sigit (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), hal ini betul-betul terlaksana, sehingga memenuhi harapan masyarakat," tegasnya. 

Beda Nasib Iptu Rudiana dan 6 Terpidana

Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya.
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. (kolase youtube dan Tribunnews)

Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon

Hal ini berbeda dengan Iptu Rudiana yang permohonannya ditolak LPSK. 

Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky.

Pngacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved