Pembunuhan Vina Cirebon
Besaran Gaji Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Diwanti-wanti Susno Duadji
Sosok hakim Arie Ferdian jadi sorotan karena ditunjuk memimpin sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hakim Arie Ferdian jadi sorotan karena ditunjuk memimpin sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, segini besaran gajinya.
Diketahui, Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon digelar kali pertama di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Rabu (4/9/2024).
PN Cirebon smenunjuk tiga hakim untuk menyidangkan PK terpidana kasus Vina, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota).
Dari tiga hakim tersebut, hanya hakim ketua Arie Ferdian yang belum pernah menyidangkan kasus Vina CIrebon.
Dua hakim lain, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebelumnya menjadi majelis hakim sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
Lantas, seperti apa besaran gaji para hakim tersebut?
Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Totalnya Rp 66 Juta
Berikut daftar gaji pokok hakim:
1. Golongan III
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100
Baca juga: Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan Usai Napak Tilas di TKP, Otto Hasibuan: Menyakitkan
2. Golongan IV
Gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Diwanti-wanti Susno Duadji

Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Arie Ferdian
Hakim Arie Ferdian
Besaran Gaji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Hakim Arie Ferdian, Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina yang Diperingatkan Susno Duadji |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Totalnya Rp 66 Juta |
![]() |
---|
Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.