Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, yakin bisa memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Jadi nggak ada pilihan buat kita, bukannya kita minta keringanan terhadap Anda, kita minta agar tidak terbukti bersalah sesuai dengan kesaksian kalian gitu," ujar Otto Hasibuan.
Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan
Selain itu, Otto Hasibuan juga semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan.
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.
Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.

"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto
Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.
Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.
Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah.
"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya.
Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana.
Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah.
"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya.
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya.
Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.