Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat

Ingat beberapa perwira Polri yang dipenjara gara-gara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Begini nasib mereka sekarang.

Tribunnews
Ferdy Sambo. Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda. 

Saat masih menjadi sespri Ferdy Sambo, Chuck Putranto berpangkat Kompol.

Kini Chuck Putranto menyandang pangkat AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

5. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto 

Belum ada update terbaru terkait Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Namun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu. 

Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Putri Candrawathi Dapat Remisi

Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman.
Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman. (kolase IST)

Sementara itu, Putri Candrwathi, istri Ferdy Sambi kabarnya kini masa hukumannya dipotong 3 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved