Pembunuhan Vina Cirebon
IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, mengalami eksploitasi oknum polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, mengalami eksploitasi oknum polisi.
Dugaan tersebut semakin kuat lantaran Sudirman sempat dipindahkan di lapas Bandung dan membuat keluarga kesulitan menemui Sudirman.
“Sudirman dieksploitas oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus,” Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso yang dikutip dari YouTube Cumi Cumi.
Bahkan, ia sempat menulis surat yang berisikan jika Sudirman enggan ditemui kecuali oleh keluarganya. Sontak saja, surat tersebut mengundang berbagai tanya.
“Saudara Sudirman djadikan seprti saksi mahkota oIeh kepolisian untuk menjerat tujuh terpidana Iain, padahal tujuh terpidana lain membantah,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
“Sudirman dalam hal ini adalah korban, korban dari tidak profesional tindakan melanggar hukum dari penyidik kepolisian dan juga termasuk diduga Iptu Rudiana,” tambahnya.
Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno menyampaikan bahwa seharusnya Propam dapat turun tangan.
Ia meminta agar oknum polisi yang tidak baik dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Propam harus turun tangan ada apa ini? Polisi yang sudah baik ini, dia bangun tetap baik, yang tidak baik diberhentikan secara tidak hormat saja, sudah enggak ada masalah kok,” katanya.
Ia berharap agar kedepannya pihak kepolisian dapat lebih baik dan tidak dirusak oleh oknum yang hanya membawa kepentingannya sendiri.
Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga menuntut agar mantan pengacara Sudirman, terpidana kasus Vian Cirebon, disanksi oleh organisasi advokat yang menaunginya.
Baca juga: Pantesan Sudirman Dijadikan Saksi Mahkota di Kasus Vina Cirebon, Ketua IPW: Korban Iptu Rudiana
Tak main-main Sugeng Teguh Santoso meminta pengacara ini dipecat dari organisasinya.
Sugeng berkeyakinan Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.
Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana.
Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan.
"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024).
Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi.
Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus.
"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.
Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina
Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi.
"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk kasus Pegi Setiawan, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar.
Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan.
Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga.
Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.
Hal ini juga mendapat sorotan keras IPW.
Sugeng melihat di kasus Vina Cirebon ini ada nuansa para penyidik berusaha memeras keterangan terperiksa dengan pendekatan kekerasan.
Dan untuk itu, pasti terpersiksa akana diasingkan dan tidak bisa dibesuk atau ditemui oleh pengacara keluarga, keluarga atau orang lain.
"Karena dalam praktek pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada luka-luka. Pasti si terperiksa akan mengadu. oleh karena itu akan disembunyikan dan diasingkan. Sampai keteranga diberikan masuk BAP, dinilai cukup kuat dan luka-luka fisik tubuhnya sudah sembuh," katanya.
Karena itu, IPW menuntut agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindunga, konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya sudirman pulih kembali.
Baca juga: Nasib Sudirman Tertinggal Saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Sidang PK, Ini Janji Temannya
Pengakuan Sebenarnya Sudirman

Setelah bisa ditemui keluarga, Sudirman akhirnya menceritakan blak-blakan apa yang dialami selama ditahan di Polda Jabar.
Sudirman juga mencabut kuasa dari pengacara tunjukan Polda Jabar dan kembali minta didampingi Titin Prialianti dan pengacara dari Peradi.
Sudirman mengaku pernah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, meminta untuk tetap ditahan di Lapas Banceuy, Bandung.
Hal ini yang membuat Sudirman terpisah dengan 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya yang sudah dipulangkan ke Lapas Cirebon.
Adanya surat ke presiden ini terungkap setelah tim kuasa hukum dari Peradi bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengunjungi Sudirman ke Lapas Banceuy, belum lama ini.
Titin Prialianti, kuasa hukum Sudirman mengungkap di surat tersebut Sudirman mengaku betah di Lapas Banceuy.
Tapi saat Titin menanyakan kebenaran surat tersebut, Sudirman justru mengaku tidak tahu menahu, dan hanya mengikuti perintah seseorang.
Kepada Titin dan kuasa hukumnya, Sudirman justru ingin kembali ke Lapas Cirebon.
"Kata Sudirman, dia pengen ke Lapas Cirebon, tapi disuruh nulis gak mau dicampur sama 6 orang," ungkap Titin.
Terkait siapa yang menyuruh Sudirman, tim kuasa hukum memilih merahasiakan dan baru akan mengungkapnya di persidangan.
Dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum juga terungkap bahwa sebenarnya Sudirman tidak mengalami gangguan mental atau berkebutuhan khusus. Tapi Sudirman mengaku oon.
"Setelah kami bertemu, kami lihat sudirman punya kemampuan itu. Memang kelihatannya agak telat mikir. Mental gak bisa ditekan. punya masalah psikis," ungkap Jutek Bongso, kuasa hukum yang lain.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum akan mengajukan pemeriksaan psikis untuk memastikan gangguannya sampai sejauh mana.
"Kami akan memanggil saksi ahli, sehingga akan menentukan, ucapannya bisa dipertanggungjawakan atau tidak," kata Rulli Panggabean, kuasa hukum lainnya.
Dia berharap ahli psikis atau psikiater ini akan bisa menjawab apakah Sudirman memiliki kelemahan mental atau psikisnya terganggu,
"Mudah-mudahan dengan adanya ahli, bisa dipercaya atau diyakini apa yang diucapkan. Sebelum sidang, mudah-mudahan sudah bisa hadir," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.