Pembunuhan Vina Cirebon
IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, mengalami eksploitasi oknum polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024).
Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi.
Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus.
"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.
Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina
Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi.
"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk kasus Pegi Setiawan, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar.
Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan.
Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga.
Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.
Hal ini juga mendapat sorotan keras IPW.
Sugeng melihat di kasus Vina Cirebon ini ada nuansa para penyidik berusaha memeras keterangan terperiksa dengan pendekatan kekerasan.
Dan untuk itu, pasti terpersiksa akana diasingkan dan tidak bisa dibesuk atau ditemui oleh pengacara keluarga, keluarga atau orang lain.
"Karena dalam praktek pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada luka-luka. Pasti si terperiksa akan mengadu. oleh karena itu akan disembunyikan dan diasingkan. Sampai keteranga diberikan masuk BAP, dinilai cukup kuat dan luka-luka fisik tubuhnya sudah sembuh," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.