Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri

Hukuman Ibu yang Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri Bisa Lebih 15 Tahun Penjara Jika Tak Terbukti Ini

Ida alias NH (50), ibu yang tega membunuh dua anak kandungnya, MB (14) dan BN (7) di Manisrenggo, Kota Kediri terancam 15 tahun penjara, jika

Editor: Musahadah
kolase surya/luthfi husnika
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin akan menjerat ibu yang bunuh 2 anak kandung pasal KDRT jika tak terbukti derita gangguan jiwa. 

Sementara itu Ketua RT 01 RW 03 Lingkungan Kelurahan Manisrenggo, Suparmanto tidak menampik kabar pelaku memilki riwayat gangguan kejiwaan. 

Gangguan itu bersifat kumat-kumatan.

“Sepertinya begitu (ada depresi),” ungkap Suparmanto.

Dikonfirmasi hal ini, Iptu Fathur menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah ibu korban benar-benar mengalami gangguan jiwa, karena masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap," ungkapnya.

Iptu Fathur menegaskan, seluruh proses penyidikan akan terus dipantau untuk mengungkap latar belakang kejadian ini dengan jelas.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved