Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri

Hukuman Ibu yang Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri Bisa Lebih 15 Tahun Penjara Jika Tak Terbukti Ini

Ida alias NH (50), ibu yang tega membunuh dua anak kandungnya, MB (14) dan BN (7) di Manisrenggo, Kota Kediri terancam 15 tahun penjara, jika

Editor: Musahadah
kolase surya/luthfi husnika
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin akan menjerat ibu yang bunuh 2 anak kandung pasal KDRT jika tak terbukti derita gangguan jiwa. 

SURYA.CO.ID KEDIRI - Ida alias NH (50), ibu yang diduga tega membunuh dua anak kandungnya, MB (14) dan BN (7) di Manisrenggo, Kota Kediri tak akan bisa lari dari jeratan hukum. 

Ida akan dijerat pidana jika terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan pembunuhan yang terjadi pada, Selasa (3/9/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dokter (psikiter) untuk memastikan kejiwaan pelaku. 

"Pasti akan kita terapkan (pasal pidana) selama yang bersangkutan belum bisa ditentukan apakah terakhir mengalami gangguan kejiwaan," kata Fathur dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne pada Rabu (4/9/2024). 

Fathur memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak, jika dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan. 

Baca juga: Nasib Ibu yang Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri Belum Jadi Tersangka, Hasil Autopsi Membuat Miris

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3," terang Fathur. 

Hingga berita diunggah, Polres Kediri Kota belum menetapkan Ida sebagai tersangka kasus ini karena kondisinya masih syok dan belum bisa dimintai keterangan. 

Disinggung tentang hubungan pelaku dan suaminya, Fathur memastikan hasil penyelidikan terungkap jika keduanya baik-baik saja.

"Tidak ada permasalahan sama sekali," katanya. 

Hanya saja, informasi yang diterima, setelah melahirkan anak kedua, terduga pelaku mengalami gejala mengarah ke gangguan kejiwaan. 

Bahkan, terduga pelaku pernah berobat kejiwaan di RS di Kediri pada tahun 2022. 

Namun kurang tertib melakukan pemeriksaan dan hanya satu itu saja. 

Saat peristiwa tragis itu terjadi, pelaku dan suaminya pun tinggal bersama. 

Hanya saja, sang suami tidak tahu menahu dan baru mengetahui setelah terduga pelaku melakukan perbuatannya. 

Saat itu suami melihat pelaku memegang parang sudah berlumuran darah, diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved