Pembunuhan Vina Cirebon

Besaran Gaji Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Diwanti-wanti Susno Duadji

Sosok hakim Arie Ferdian jadi sorotan karena ditunjuk memimpin sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, segini besaran gajinya.

kolase Tribunnews
Hakim Arie Ferdian dan Susno Duadji. Hakim Arie Ferdian Jadi Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina. Segini besaran gajinya. 

Menjelang sidang perdana peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji memberikan peringatan keras untuk pihak-pihak terkait, terutama hakim.

Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

Susno Duadji meminta hakim untuk tidak ngeyel dengan narasi bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Susno yakin kasus yang menewaskan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, adalah kasus kecelakaan lalu lintas. 

Susno bahkan menyebut pihak-pihak yang selama ini nyeyel bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, sebenarnya mereka sudah tahu dan sadar bahwa kasus ini hanya kecelakaan saja. 

Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu. 

"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024). 

Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.  
 
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup. 

Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.

"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya. 

Dikatakan Susno, bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok. 

Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan. 

Saksi-saksi pun segendang sepenarian. 

"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya. 

Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada. 

"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved