Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Totalnya Rp 66 Juta
Berikut ini harta kekayaan Arie Ferdian, yang akan menjadi ketua sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024). Totalnya cuma Rp 66 juta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dua hakim lain, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebelumnya menjadi majelis hakim sidang PK Saka Tatal.
Diketahui, enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.
Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.
"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."
"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.
Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.
Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.
Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim Arie Ferdian
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Arie Ferdian
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
surabaya.tribunnews.com
harta kekayaan Arie Ferdian
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.