Pembunuhan Vina Cirebon

Harta Kekayaan Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Totalnya Rp 66 Juta

Berikut ini harta kekayaan Arie Ferdian, yang akan menjadi ketua sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024). Totalnya cuma Rp 66 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Ist
Hakim Arief Ferdian, Ketua sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) 6 terpidana kasus Vina Cirebon (kanan) 

SURYA.co.id - Jelang sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, berbagai hal terkait hakim yang bertugas menyidangkan kasus itu pun jadi sorotan. 

Satu di antaranya soal harta kekayaan Arie Ferdian, yang akan menjadi ketua sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Lantas, berapa harta kekayaan Arief Ferdian?

Data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023.

Berikut daftar harta kekayaan Arie Ferdian

1. Data Harta

Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000 
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 186.300.000
 
II. HUTANG Rp 120.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

3 Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Hakim Arie Ferdian yang akan menyidangkan PK terpidana kasus Vina Cirebon. Susno Duadji berpesan: jangan ngeyel!.
Hakim Arie Ferdian yang akan menyidangkan PK terpidana kasus Vina Cirebon. Susno Duadji berpesan: jangan ngeyel!. (kolase tribunnews/istimewa)

Sekadar info, PN Cirebon sudah menyiapkan ruang sidang untuk menyidangkan perkara yang menyita perhatian publik ini. 

PN Cirebon juga sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan PK terpidana kasus Vina, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota). 

Dari tiga hakim tersebut, hanya hakim ketua Arie Ferdian yang belum pernah menyidangkan kasus VIna CIrebon. 

Dua hakim lain, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebelumnya menjadi majelis hakim sidang PK Saka Tatal. 

Diketahui, enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.

Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.

"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."

"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.

Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.

Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved