Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Mangapul Dilaporkan Atas Dugaan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya.

kolase istimewa dan Kompas.com
Hakim Mangapul (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Hakim Mangapul Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya. 

Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.

"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex.

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.

Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.

Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.

"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved