Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Mangapul Dilaporkan Atas Dugaan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya.

kolase istimewa dan Kompas.com
Hakim Mangapul (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Hakim Mangapul Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya. 

Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing (Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber) bekerja sama dalam bisnis properti apartemen.

Namun, ketika Pandemi Covi-19 terjadi pecah kongsi.

Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.

Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.

Ketiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.

Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar.

Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

"Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa," keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim.

Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.

Kondisi Terbaru 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Kolase ist)

Sementnara itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hingga kemarin tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa. 

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved