Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Mangapul Dilaporkan Atas Dugaan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya.

kolase istimewa dan Kompas.com
Hakim Mangapul (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Hakim Mangapul Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Sosok hakim Mangapul jadi sorotan lagi usai direkomendasikan dipecat gegara vonis bebas Ronald Tannur

Ia dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap.

Harta kekayaan hakim Mangapul pun kembali dikulik oleh publik.

Mangapul adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).

Baca juga: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Usai Direkom Pecat Kini Dilaporkan Suap, Tapi Masih Sidang

Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai kekayaan Mangapul dari aset tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.

Berikut rinciannya melansir dari elhkpn.

1. Tanah dan bangunan seluas 13.000 m2/200 m2 di Kab/Kota Labuhanbatu dari hasil warisan: Rp. 400.000.000 (Rp 400 juta)

2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/168 m2 di Kab/Kota Medan: Rp. 700.000.000 (Rp 700 juta)

3. Tanah seluas 145 m2 di Kab/Kota Deli Serdang: Rp. 175.000.000 (Rp 175 juta)

Aset kendaraan yang dimilikinya cukup beragam dan semuanya berasal dari hasil sendiri.

Baca juga: Meski Direkomendasikan Pemecatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ternyata Masih Bersidang

Mulai dari mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 2001 Rp 60 juta, motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp 2 juta dan motor Honda Spacy tahun 2013 dari hibah dengan akta Rp 4 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 105.900.000, serta kas dan setara kas Rp 230 juta.

Mangapul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 360 juta.

Diketahui, Mangapul, satu dari 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.

Suap diduga diterima hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH saat memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar. 

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. 

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

"Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.

Sebelumnya, Mangapul bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo direkomendasikan KY untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).  

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.  

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024. Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.

Sebelumnya, satu dari tiga hakim, yakni Erintuah Damanik juga dilaporkan Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Fannie yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing (Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber) bekerja sama dalam bisnis properti apartemen.

Namun, ketika Pandemi Covi-19 terjadi pecah kongsi.

Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.

Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.

Ketiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.

Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar.

Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

"Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa," keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim.

Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.

Kondisi Terbaru 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Kolase ist)

Sementnara itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hingga kemarin tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa. 

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.

"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex.

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.

Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.

Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.

"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved