Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky

Setelah sempat terancam tak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK) gara-gara mengaku memukul Eky, keadaan Sudirman kini berubah.

kolase Tribun Bogor
Koalse foto Sudirman. Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky. 

SURYA.co.id - Setelah sempat terancam tak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK) gara-gara mengaku memukul Eky, keadaan Sudirman kini berubah.

Terpidana kasus Vina Cirebon itu kini dengan tegas membantahnya.

Hal ini diungkapkan Pengacara Sudirman, Jutek Bongso, usai menemui kliennya di Lapas.

Jutek menceritakan kondisi Sudirman yang berada dalam sel tahanan selama lebih kurang delapan tahun tersebut.

 "Tim yang bertemu (Sudirman) itu menceritakan bahwa memang betul selama ini dia ditahan di Polda.

Intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa dia ikut membunuh, itu dia bantah semua," tegasnya, melansir dari Youtube Nusantara TV.

Baca juga: Pengorbanan Titin Prialianti dkk Bela Sudirman di Kasus Vina, Dipuji Susno Duadji: Tidak Dibayar

"Dia bantah katakan tidak pernah memukul, tidak pernah terlibat dalam pembunuhan itu," ujarya.

Selain itu, Jutek menegaskan bahwa saat ini Sudirman pun siap menjadi saksi bagi para terpidana yang mengajukan PK pada 4 September 2024 mendatang.

"Dia katakan siap untuk hadir di sidang PK enam terpidana yang rencananya akan mulai sidang tanggal 4 September," paparnya.

Sementara itu, Jutek mengungkapkan bahwa timnya juga telah membuat langkah terkait keterangan Sudirman, yang selama ini dianggap mudah diarahkan.

Dia menjelaskan bahwa telah membuat permintaan perlindungan kepada LPSK terkait Sudirman.

Baca juga: Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi

"Untuk mengecek bahwa Sudirman ini dalam keadaan normal atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada LPSK secara resmi.

Suratnya sudah diterima untuk dilakukan assisement ya silakan LPSK melakukan tugasnya," urainya.

Semetara itu, Jutek menekankan rencana pihaknya mengajukan PK terkait kliennya tersebut bakal dilakukan segera.

"Rencananya hari Rabu (28/8/2024) pagi kami akan daftarkan PK untuk Sudirman ini disusulkan untuk enam yang lainnya ya ke Pengadilan Negeri Cirebon, supaya jaraknya enggak terlalu jauh.

Kalau bisa, kami memohon untuk disatukan sidangnya (dengan terpidana lain,red)," imbuhnya.

Kendati demikian, Jutek mengungkapkan kondisi fisik Sudirman memang tampak normal seperti manusia biasa.

Akan tetapi, dia mengatakan ada kemungkinan kondisi mental Sudirman terganggu.

"Ya, seperti yang kami duga memang dia bicara seperti kelihatan normal, tetapi memang daya pikirnya, menurut kami agak lambat, ya.

 Contohnya, ketika kita cerita sesuatu dalam waktu yang enggak terlalu lama, dia (Sudirman) tuh sudah lupa apa yang dia katakan," tukasnya.

Baca juga: Sosok Hibnu Nugroho Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon

Oleh karena itu, Jutek menjelaskan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lebih jauh keterangan Sudirman.

Menurutnya, saat ini yang terpenting ialah Sudirman berani mengajukan PK dan bisa bertemu dengan keluarganya.

Jutek mengaku pihaknya telah mendapat novum atau bukti-bukti baru yang bakal digunakan dalam persidangan PK tersebut.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk mengungkap keberadaan Sudirman saat peristiwa kematian Vina dan Eky di flyover Talun, Cirebon, 2016 silam.

"Makanya kami juga tidak mau mengambil apa namanya keterangan dari orang yang demikian makanya kita ingin bertanya jadi cerita-cerita dia pun saya enggak berani ungkap takutnya salah kan gitu kan," pungkasnya.

Diketahui, Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan.

Ia akhirnya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Tak sendirian, Sudirman didukung juga 120 pengacara dari Peradi.

Langkah awal perlawanan Sudirman ditandai dengan pencabutan kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

Kubu Sudirman juga bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.

Baca juga: Pantesan Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sulit Ditemui, Titin Ungkap Surat Tak Wajar: Rekayasa

Perlawanan ini dilakoni Sedirman setelah sulit ditemui dan dikabarkan hidupnya penuh dengan kemewahan.

Perlawanan Sudirman ini diungkap Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Awalnya Sudirman sulit ditemui sejak dipindahkan ke rutan Polda Jabar pada 23 Mei 2024 lalu.

Sudirman sempat hanya bisa ditemui oleh ibu dan ayahnya saja di ruangan Dirkrimum Polda Jabar.

Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung, Sudirman juga sempat sulit ditemui.

Sudirman dan Titin. Pantesan Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sulit Ditemui, Titin Ungkap Surat Tak Wajar.
Sudirman dan Titin. Pantesan Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sulit Ditemui, Titin Ungkap Surat Tak Wajar. (Tribunnews)

Keluarganya sempat tak bisa menjenguk lantaran adanya surat pernyataan yang ditulis Sudirman bahwa dia tidak mau ditemui siapapun.

Akhirnya setelah bernegosiasi dengan petugas di Lapas Banceuy, Titin Prialianti pun berhasil menemui Sudirman.

"Saya tanya Sudirman, katanya 'iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu'," kata Titin, Senin.

Padahal Sudirman sendiri mengaku ingin bertemu dengan kakaknya dan kedua orangtuanya.

Bahkan mereka berpelukan sambil menangis saat pertama kali bertemu.

"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.

Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.

"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.

Surat pernyataan yang ditulis Sudirman itu kemudian dibawa oleh Titin Prialianti ke Peradi untuk diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Kini, Sudirman pun surah resmi kembali mempercayai kuasa hukumnya kepada Titin.

"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.

Dengan adanya surat kuasa itu, Titin dan Peradi pun akan segera mengajukan PK Sudirman.

"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.

Kini, Titin dan tim pengacara dari Peradi tengah mengusahakan agar Sudirman segera dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi.

Sementara untuk pengakuan Sudirman di praperadilan Pegi Setiawan, Titin mengaku kliennya itu terpaksa.

"Dia bilang terpaksa ngaku karena dilempar batu dan disiram air panas," tandasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved