Pembunuhan Vina Cirebon
Pengorbanan Titin Prialianti dkk Bela Sudirman di Kasus Vina, Dipuji Susno Duadji: Tidak Dibayar
Pengorbanan Titin Prialianti dan sejumlah pengacara membela Sudirman di Kasus Vina Cirebon memang tak main-main.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengorbanan Titin Prialianti dan sejumlah pengacara membela Sudirman di Kasus Vina Cirebon memang tak main-main.
Bahkan, mantan Kabareskrim Susno Duadji memuji tindakan mereka.
Menurut Susno, Titin dkk melakukannya secara sukarela alias tak dibayar sepeser pun.
Hal itu disampaikan Susno Duadji di kanal YouTube Nusantara TV, saat menanggapi terpidana Sudirman yang mengajukan peninjauan kembali atau PK dari kuasa hukumnya pihak Peradi.
Dia mengatakan kondisi tersebut menjadi pukulan telak bagi negara, yang mana seharusnya bisa melindungi orang kecil dari penindasan hukum.
Baca juga: Pantesan Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sulit Ditemui, Titin Ungkap Surat Tak Wajar: Rekayasa
"Saya mengatakan bahwa ini pelajaran sangat bagus sekali dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mengapa bagus sekali? Di sini kita bisa melihat bahwa masih ada orang Indonesia, khususnya dari kalangan penegak hukum advokat yang peduli akan keadilan," kata Susno Duadji.
"(Mereka) tidak dibayar, sukarela demikian kerjanya keras, cepat, tidak kenal lelah. Koordinasi ke Jakarta, ke LPSK menjemput bola sampai ke Lapas itu tidak dibayar semua. Mereka berkorban waktu, tenaga," tambahnya.
Selain itu, Susno Duadji pun turut menyinggung aparat penegak hukum di Indonesia yang tampak tidak peduli dengan masyarakat yang kurang mampu.
"Justru Ini pukulan bagi aparat penegak hukum, mestinya negara yang harus ada untuk orang-orang yang seperti Sudirman ini dia dari kalangan tidak mampu. Dia (Sudirman) mempunyai kelemahan mestinya negara yang peduli, yang mencarikan perlindungan ke LPSK, yang mencarikan apa namanya psikolog," tegasnya.
Menurut Susno, keterangan Sudirman yang dianggap mudah diarahkan tersebut pun semestinya tidak digunakan dalam hukum.
Baca juga: Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi
Sebab, mesti terdapat pemeriksaan kejiwaan terhadap seseorang yang ingin diperiksa atau diadili.
"Karena orang yang dalam keadaan tidak sehat atau kurang kemampuan apa-apa, maka kesaksiannya itu meragukan. Nah ternyata dia diperiksa dulu tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan dan sebagainya ini pukulan berat ini untuk aparat penegak hukum dan pukulan berat untuk negara," jelasnya.
Diketahui, Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan.
Ia akhirnya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.