Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky
Setelah sempat terancam tak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK) gara-gara mengaku memukul Eky, keadaan Sudirman kini berubah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kalau bisa, kami memohon untuk disatukan sidangnya (dengan terpidana lain,red)," imbuhnya.
Kendati demikian, Jutek mengungkapkan kondisi fisik Sudirman memang tampak normal seperti manusia biasa.
Akan tetapi, dia mengatakan ada kemungkinan kondisi mental Sudirman terganggu.
"Ya, seperti yang kami duga memang dia bicara seperti kelihatan normal, tetapi memang daya pikirnya, menurut kami agak lambat, ya.
Contohnya, ketika kita cerita sesuatu dalam waktu yang enggak terlalu lama, dia (Sudirman) tuh sudah lupa apa yang dia katakan," tukasnya.
Baca juga: Sosok Hibnu Nugroho Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon
Oleh karena itu, Jutek menjelaskan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lebih jauh keterangan Sudirman.
Menurutnya, saat ini yang terpenting ialah Sudirman berani mengajukan PK dan bisa bertemu dengan keluarganya.
Jutek mengaku pihaknya telah mendapat novum atau bukti-bukti baru yang bakal digunakan dalam persidangan PK tersebut.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk mengungkap keberadaan Sudirman saat peristiwa kematian Vina dan Eky di flyover Talun, Cirebon, 2016 silam.
"Makanya kami juga tidak mau mengambil apa namanya keterangan dari orang yang demikian makanya kita ingin bertanya jadi cerita-cerita dia pun saya enggak berani ungkap takutnya salah kan gitu kan," pungkasnya.
Diketahui, Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan.
Ia akhirnya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Tak sendirian, Sudirman didukung juga 120 pengacara dari Peradi.
Langkah awal perlawanan Sudirman ditandai dengan pencabutan kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.