Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Kini Berani Ajukan PK, Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Fakta Soal Pukul Eky
Setelah sempat terancam tak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK) gara-gara mengaku memukul Eky, keadaan Sudirman kini berubah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Setelah sempat terancam tak bisa ajukan Peninjauan Kembali (PK) gara-gara mengaku memukul Eky, keadaan Sudirman kini berubah.
Terpidana kasus Vina Cirebon itu kini dengan tegas membantahnya.
Hal ini diungkapkan Pengacara Sudirman, Jutek Bongso, usai menemui kliennya di Lapas.
Jutek menceritakan kondisi Sudirman yang berada dalam sel tahanan selama lebih kurang delapan tahun tersebut.
"Tim yang bertemu (Sudirman) itu menceritakan bahwa memang betul selama ini dia ditahan di Polda.
Intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa dia ikut membunuh, itu dia bantah semua," tegasnya, melansir dari Youtube Nusantara TV.
Baca juga: Pengorbanan Titin Prialianti dkk Bela Sudirman di Kasus Vina, Dipuji Susno Duadji: Tidak Dibayar
"Dia bantah katakan tidak pernah memukul, tidak pernah terlibat dalam pembunuhan itu," ujarya.
Selain itu, Jutek menegaskan bahwa saat ini Sudirman pun siap menjadi saksi bagi para terpidana yang mengajukan PK pada 4 September 2024 mendatang.
"Dia katakan siap untuk hadir di sidang PK enam terpidana yang rencananya akan mulai sidang tanggal 4 September," paparnya.
Sementara itu, Jutek mengungkapkan bahwa timnya juga telah membuat langkah terkait keterangan Sudirman, yang selama ini dianggap mudah diarahkan.
Dia menjelaskan bahwa telah membuat permintaan perlindungan kepada LPSK terkait Sudirman.
Baca juga: Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi
"Untuk mengecek bahwa Sudirman ini dalam keadaan normal atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada LPSK secara resmi.
Suratnya sudah diterima untuk dilakukan assisement ya silakan LPSK melakukan tugasnya," urainya.
Semetara itu, Jutek menekankan rencana pihaknya mengajukan PK terkait kliennya tersebut bakal dilakukan segera.
"Rencananya hari Rabu (28/8/2024) pagi kami akan daftarkan PK untuk Sudirman ini disusulkan untuk enam yang lainnya ya ke Pengadilan Negeri Cirebon, supaya jaraknya enggak terlalu jauh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.