Pembunuhan Vina Cirebon

Ternyata Sudirman Tak Cuma Dianiaya Penyidik Kasus Vina, Terpidana Lain Ikut, Saka Tatal Minta Maaf

Sudirman ternyata diduga tak cuma dianiaya oknum penyidik Polres Cirebon Kota, tetapi teman-teman sesama terpidana. Ini ceritanya!

Editor: Musahadah
kolase Nusantara TV/istimewa
Saka Tatal meminta maaf karena pernah menganiaya Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.

Susno Duadji yang berada dalam acara tersebut turut menimpali pernyataan yang dilontarkan Jutek Bongso.

Ia pun menyinggung jika dalam orang yang diperiksa haruslah sehat jasmani dan rohaninya.

"Bukan SOP, UU bahkan mengatakan orang yang diperiksa saksi harus sehat jasmani dan rohaninya, sehat mentalnya."

"Ya kan kita baru berbicara saja tidak sulit-sulit," imbuhnya.

Sehingga Susno kembali menyindir penegak hukum di tahun 2016 silam.

Di mana dirinya merasa geram mengapa Sudirman bisa menjadi terpidana kasus Vina padahal kondisi mentalnya seperti itu.

"Nah mestinya orang yang menangkap dia, yang memeriksa dia, yang menyidangkan, hakim yang mulia yang di depan persidangan tahu kondisi orang kayak gitu kok masih nekat hukum dia,". 

"Ya inilah untuk kalangan penegak hukum, ya hakim yang menangani dia. Nah kok menghukum orang kayak gitu," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno juga geram dengan perlakuan penyidik Polda Jabar terhadap Sudirman.

Oegroseno bahkan sampai mengucapkan kata dungu untuk meluapkan kegeramannya atas apa yang dialami Sudirman

Menurut Oegroseno, sangat aneh kalau Sudirman yang tadinya bersama-sama dengan 6 terpidana kasus Vina Lainnya, kemudian dipindah ke Laps Banjeuy, Bandung untuk mencari (memproses) DPO.   

"Itu hal yang tidak lazim, mencari DPO hanya memindahkan terpidana dari lapas satu ke lapas lain. Apa tidak izin pengadilan ini? manusia lho ini, bukan barang.  Ini etika penegakan hukum seperti ini sangat disayangkan," kata Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV pada Sabtu (24/8/2024).  

Oegro bahkan mempertanyakan apakah ada surat resmi yang masuk ke ditjen PAS hingga pengadilan saat memindahkan para terpidana ini. 

"Dicek dokumen tertulis, ada gak surat resmi yang minta ke Dirjen Lapas? kemudian minta ke pengadila untuk membawa terpidana berpindah dari cirebon ke Banjey," katanya. 

Oegroseno menganggap semakin aneh, ketika Sudirman harus dipisahkan dengan 6 terpidana lain, dan ditahan di Polda Jabar. 

Menurutnya, memasukkan narapidana dari Lapas ke rumah tahanan (rutan) Polda itu sangat aneh.  

"Propam harus terjun lagi, supaya tidak terjadi lagi. Ini polisi tidak bisa membedakan mana rutan mana lapas," katanya.

Oegroseno juga menyoroti kondisi Sudirman yang hingga kini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MK. 

Meski dari BAP Sudirman mengaku memukul Eky, tetapi Oegroseno melihat minim bukti pendukung lainnya sehingga tak ada alasan polisi untuk memisahkan Sudirman dengan enam terpidana lain. 

Oegroseno pun tahu Sudirman memiliki keterbelakangan mental sehingga kesaksiannya dinilai lemah. 

"Sudirman hanya mengatakan dan mengakui ikut memukul, memukul siapa dia? Pakai alat apa? Siapa saksinya? Dia memukul tujuannya apa? Kan enggak jelas, keterangan tanpa didukung alat bukti kok diterima polisi?" tanya Oegroseno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Jumat (23/8/2024). 

Penangkapan Sudirman diibaratkan Oegroseno seperti polisi yang menangkap seorang pelaku pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuannya saja. 

"Sekarang gini misalnya ada pelaku ngaku, 'Pak, saya memerkosa bintang film itu, masa langsung ditahan'. Ya polisi yang seperti ini kan, kalau dibilang dungu terlalu tajam, enggak enak," sambungnya. 

Oegro melanjutkan polisi-polisi yang keliru dalam menangani kasus, termasuk kasus Vina Cirebon sebaiknya disekolahkan lagi. 

"Harus masuk pendidikan lagi di Mega Mendung supaya dia bisa dapat ilmu lagi yag lebih bagus lah," tegasnya. 

Oegro menilai, kalau Sudirman hanya memberikan keterangan sendiri kemudian diterima oleh Jaksa dan Hakim mungkin perlu diperiksa, atau ini ya melanggar HAM berat.

"Diberhentikan saja lah, gak perlu jadi penyidik, jaksa atau hakim. Jangan ragu-ragu dipangkas seperti ini. Supaya kebenaran dan keadilan jadi panglimanya," tukasnya.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved