Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Imbas 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Dipecat, DPR Setuju, Siap Kawal Hingga Putusan

Tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur tinggal selangkah lagi dipecat. DPR setuju

Editor: Musahadah
Kolase ist
3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur direkomendasi KY untuk dipecat. 

SURYA.CO.ID - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur, tinggal selangkah lagi divonis berat, setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasi dipecat.

Terbaru, DPR mendukung penuh rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan tegas ini diperlukan sebagai dasar agar dilakukan banding oleh kejaksaan agung karena putusannya yang dinilai keliru. 

"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

"Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya” imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Lega, KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem tersebut juga menyebut dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.

“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, proses kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses kasasi ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar Dini Sera Aftrianti hingga tewas.

Ronald  Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam. 

Putusan bebas Ronald Tannur disebut menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pada akhir Agustus 2024 lalu, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Putusan terkait 3 hakim kasus Ronald Tannur tersebut diambil dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Terkait rekomendasi pemecatan untuk tiga hakim PN Surabaya ini, Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku lega. 

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sebut Hakim Ugal-ugalan, DPR RI Puji Langkah KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved