Pembunuhan Vina Cirebon
Eks Wakapolri Sentil Propam Agar Tak Terlalu Banyak Lindungi Iptu Rudiana: Udah Jahat, Dapat Pensiun
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseni menyentil Propam Polri untuk tidak terus melindungi Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terus menyoroti peran Propam Polri dalam menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Oegroseno kembali meminta Propam Polri untuk memberikan tindakan tegas bagi Iptu Rudiana yang diduga melakukan kesalahan fatal dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Oegroseno meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Oegro, Iptu Rudiana sudah jelas-jelas melanggar etika profesi polri.
"Dari kacamata Propam ini melanggar etika profesi, dia stastusnya sudah bukan polisi menurut saya.
Propam harus jelas seperti itu," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV, pada Minggu (25/8/2024).
Baca juga: Warning Pitra Romadoni Tak Buat Teman Eky Takut Sebut Anak Iptu Rudiana Pecandu, Ini Bekingannya
Dengan tegas Oegroseno meminta agar Propam Polri tidak terus melindungi Iptu Rudiana.
"Gak usah terlalu banyak dilindungi, (jangan bilang) oh kasihan ini belum ada kepastian hukum," katanya.
Menurut Oegro, kalau sampai Propam harus menunggu keputusan PK, dikhawatirkan status Iptu Rudiana sudah menjadi pensiunan.
Hal ini tentu akan menguntungkan Iptu Rudiana,
"Enak aja pangkatnya, orang sudah berbuat jahat, dia masih dapat pensiun," kata Oegro.
Oegro lalu meminta meniru Amerika Serikat dimana anggota yang telah melanggar, diturunkan pangkatnya hingga terendah di awal, baru kemudian dipecat.
"Propam harus bekerja lebih awal bisa mendeteksi ini jelas pelanggaran profesi berat," tegasnya.
Seperti diketahui, di kasus ini Rudiana yang melapor ke Polres CIrebon Kota.
Rudiana juga yang menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.
Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.
Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.
Sebelumnya, desakan agarIptu Rudiana diberhentikan juga diserukan kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi.
Mantan waki Ketua LPSK itu menyarankan agar Polri mengakhiri jabatan Iptu Rudiana.
Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.
“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari CumiCumi.
Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.
"Kemarin ada berita hoax yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.
Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandasya.
Iptu Rudiana Tak Bisa Berkutik
Salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Dede, ternyata memiliki bukti pamungkas yang memperkuat pengakuannya terkait kasus Vina Cirebon.
Aep dan Iptu Rudiana yang menyerangnya, dipastikan tak bisa berkutik lagi.
Dede memiliki saksi yang bisa membuktikan ia tidak berbohong soal keterangannya di tahun 2016
Pada saat kasus Vina tersebut bermula, Dede mengatakan sedang berada di rumah orang tuanya karena merasa tidak enak badan.
Diketahui, Dede dan Aep bekerja di sebuah tempat pencucian mobil dan motor, dekat lokasi kematian Vina dan Eky.
Adapun keberadaan Dede di rumah orang tuanya itu dibuktikan dengan keterangan dari sang ibu.
"Seingat saya, tanggal 31 Agustus itu Dede di rumah, terus badannya lagi meriang.
Jadi seharian itu nggak kemana-mana," kata ibu Dede, dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi Channel.
Jika keterangan tersebut benar, maka tidak mungkin Iptu Rudiana menemuinya pada tanggal 31 Agustus 2016.
Selain sang ibu, Dede juga mengatakan bahwa mantan istrinya, yang saat itu masih belum bercerai dengannya, ikut merawat dirinya yang sedang sakit tersebut.
"Ibu saya, sama mantan istri. Ada keterangan ibu," kata saksi kasus Vina itu.
Berdasarkan ingatannya, ia dijemput Aep untuk mengantarkannya ke Polresta Cirebon tanggal 2 September 2016.
Di tanggal 2 September 2016 itu, Aep berdalih minta diantarkan karena tidak mengetahui jalanan Kota Cirebon.
Namun, sesampainya di Polresta Cirebon Aep dan Iptu Rudiana justru mengajak Dede untuk menjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam, tanggal 2 seingat saya. Karena di BAP-nya tanggal 2, kemarin saya lihat (dari berkas di pengacara)," kata Dede menjelaskan.
Sebelumnya, Aep Rudiansyah, saksi kasus Vina Cirebon hingga kini masih ngotot dengan keterangannya terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Meski temannya, Dede Riswanto akhirnya mau berkata jujur mengakui kesaksian palsunya, Aep tetap pada pendiriannya.
Bahkan Aep dan Iptu Rudiansyah balik melaporkan Dede dan tokoh masyarakat Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya.
Dalam pengakuannya Aep mengaku bersama Dede berada di depan warung melihat sekelompok pemuda melempari batu dan mengejar Vina dan Eky, sebelum akhirnya sejoli ini ditemukan sekarat di Jembaran Talun, Cirebon.
Namun pengakuan Aep belakangan diragukan, setelah Dede mencabut keterangan dan mengaku tidak pernah ada pelemparan dan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Colek Propam, Eks Wakapolri Oegroseno Minta Iptu Rudiana Jangan Terlalu Banyak Dilindungi
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Eks-Wakapolri-Komjen-purn-Oegroseno-menyentil-Propam-Polri-untuk-tidak-melindungi-Iptu-Rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.