Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Susno Duadji Merasa Aneh Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Buktinya Janggal: Ngarang
Mantan Kabareskrim Susno Duadji merasa aneh terhadap penetapan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman. Buktinya janggal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji merasa aneh terhadap penetapan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.
Pasalnya, bukti yang memberatkan Sudirman saat persidangan tahun 2016 silam terdapat kejanggalan.
Bukti tersebut yakni SMS antara Sudirman dengan Andi.
Susno mengatakan di tahun 2016, disebutkan bahwa terpidana kasus Vina yakni Sudirman mendapatkan SMS dari Andi untuk mencelakai Eky di tanggal 27 Agustus.
Meski demikian, sosok Andi belakangan dinyatakan fiktif oleh polisi sehingga disebutkan pelaku pembunuhan Vina hanya sembilan orang.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
Terkait hal tersebut, Susno pun mempertanyakan bagaimana dengan keterangan SMS dari Andi pada tahun 2016 yang ditujukan kepada Sudirman soal mencelakai Vina dan Eky.
Menurut Susno, SMS itu bisa jadi sengaja dikarang untuk menunjukkan adanya pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada.
"Anehnya, ada SMS yang itu tidak ada tapi dikarang, digunakan untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana. SMS dari siapa saya katakan ngarang itu? SMS dari Andi," kata Susno, dalam tayangan YouTube Susno Duadji berjudul 'Seri 44: Legalitas dan Keabsahan Ekstraksi HP Vina'.
Dijelaskan oleh Susno, Andi adalah DPO yang tidak pernah tertangkap dan bahkan dihapuskan namanya oleh polisi.
Sebelumnya, kasus Vina memiliki tiga nama DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Baca juga: Sosok Titin Prialianti yang Ungkap Kronologi Raibnya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Meski demikian, setelah Pegi Setiawan ditangkap karena diduga adalah Perong, polisi kemudian menghapus nama Andi dan Dani.
Namun, kini setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, publik kembali bertanya-tanya lantas sebenarnya siapa saja tersangka DPO kasus Vina itu.
Jika Andi dan Dani fiktif, maka keterangan dari salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman yang mengaku mendapatkan SMS dari Andi harus ditindaklanjuti.
"Andi ini DPO yang tidak tertangkap, atau DPO yang dinyatakan fiktif. Tapi kok ngirim SMS? Tapi tidak tahu nomor teleponnya berapa," kata Susno menambahkan.
Meskipun Sudirman mengakui mendapatkan SMS dari Andi untuk mencelakai Eky dan Vina, tidak pernah ada bukti fisik dari SMS tersebut.
Bukti SMS itu tetap tidak ditemukan meski polisi telah menyita handphone milik para terpidana, termasuk juga Vina, untuk diperiksa lebih jauh.
"Tapi setelah dilihat, SMS itu nggak ada. Nomor HP itu nggak ada, dan sebagainya. Ini ngarang," kata Susno menambahkan.
Sementara itu, kini muncul ekstraksi HP Vina yang menunjukkan bahwa pada pukul 22.00 WIB gadis itu masih menghubungi temannya melalui SMS dan sambungan telepon.
Padahal, disebutkan pada putusan pengadilan tahun 2016 Vina dan Eky mengalami penyiksaan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, bukti ekstraksi HP Vina itu tidak pernah digunakan pada tahun 2016.
"Jadi, yang tidak ada dibuat (SMS Andi), yang ada tidak digunakan (ekstraksi HP Vina)," ujar Eks Kabareskrim itu.
Baca juga: Kronologi Kuasa Hukum Saka Tatal Bisa Temukan Bukti Chat Vina Cirebon, Susno Duadji: Dari Langit
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hasil ekstraksi HP tersebut adalah alat bukti yang sah karena ada di dalam berkas.
Susno menyebut sebenarnya alat bukti itu sudah dikantongi penyidik sampai dengan dikirimkan kepada jaksa dan hakim.
Alat bukti berupa ekstraksi HP itu sangat bisa digunakan untuk novum para terpidana kasus Vina yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Sangat bisa (digunakan), karena ini ada tapi tidak dipakai," tegas Susno.
Kronologi 'Raibnya' Sudirman
Sebelumnya, Sudirman tidak tampak saat enam terpidana kasus Vina Cirebon lain yakni Rivaldy Aditiya Wardhana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, dan Eko Ramadani, kembali ke Lapas Cirebon pada Kamis (15/8/2024) malam.
Keluarga Sudirman yang sudah menunggu di Lapas Cirebon pun harus kecele.
Hingga kini mereka tidak tahu keberadaan Sudirman yang diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti menduga Sudirman masih dalam penguasaan Polda Jabar.
Titin pun membeber kronologi Sudirman dalam penguasaan Polda Jabar sampai kini belum diketahui keberadaannya.
Diungkapkan TItin, Sudirman yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 Cirebon dibon oleh Polda Jabar dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap atau tanggal 23 Mei 2024.
Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
Saat itu, Polda Jabar memerlukan keterangan Sudirman yang mengaku sebagai teman sekolah Pegi Setiawan.
"Sudirman dibawa ke Polda Jabar tanggal 23 Mei 2024," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (18/8/2024).
Pada hari yang sama, keluarga Sudirman didatangi anggota Polres Cirebon Kota untuk meminta tanda tangan di atas kertas kosong.
Belakangan diketahui kalau tanda tangan itu untuk mencabut kuasa dari Titin Prialianti.
Dua hari kemudian, tanggal 25 Mei 2024, Kakak Sudirman, Beni Indrayana didatangi di tempat kerjanya oleh anggota Polres Cirebon dan Polda Jabar.
Titin mengungkap salah satu polisi yang mendatangi kakak Sudirman bernama Deni.
Hal itu diketahui karena saat itu kakak Sudirman terus menghubungi TItin melalui telepon.
Bahkan saat itu Beni tidak mau dibawa ke Polda Jabar sebelum didampingi oleh Titin.
Namun, saat itu petugas Polda Jabar mengatakan tidak perlu didampingi TItin karena ada pengacara yang baru ditunjuk untuk Sudirman.

"Dan disana bu Titin akan dicabut kuasanya," kata Titin menirukan ucapan penyidik.
Sejak dalam penguasaan Polda Jabar itu lah keluarga kesulitan menemui Sudirman di Polda Jabar.
Setelah pihak keluarga meminta bantun tim hukum dari Peradi, akhirnya Polda Jabar membolehkan Sudirman ditemui.
Hanya saja, dalam pertemuan itu, yang diperbolehkan masuk hanya ibu dan ayah Sudirman.
Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Dan, ketika di dalam Polda Jabar, orangtua Sudirman tidak bisa leluasa karena dikelilingi anggota polisi Polda Jabar.
Ternyata, pertemuan tanggal 28 Juni 2024 itu adalah momen terakhir keluarga bisa menemui Sudirman.
Sampai saat ini, pihak Polda Jabar tidak pernah mengungkap keberadaan Sudirman.
Pihak keluarga sudah mencari keberadaan Sudirman ke beberapa lapas termasuk ke Lapas Benceuy, Bandung, namun tidak ketemu.
Titin sangat menyesalkan hal itu, apalagi dalam komunukasi terakhir pihak keluarga mendapat pengakuan Sudirman masih mengalami penyiksaan dan disiram air panas.
"Sampai saat ini keluarga tak tahu dimana Sudirman," ungkap Titin.
Terpisaha, Jan Sangapan Hutabarat, anggota tim Kuasa Hukum Peradi mengaku tidak akan tinggal diam melihat kesusahan keluarga Sudirman mencari anaknya.
Peradi akan berkirim surat ke Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan atensi masalah ini.
"Kami akan menyurati bapak Kapolri maupun Menkumham, untuk dapat memberikan perhatian khusus ke Sudirman.
Kenapa Sudirman tidak ikut bareng-bareng kembali ke Lapas Cirebon," tegas Jan Sangapan Hutabarat dikutip dari Nusantara TV.
Sementara itu, kakak kandung Sudirman Beny Indrayana mendapatkan informasi bahwa Sudirman berada di Polda Jabar, namun belum pernah ada pertemuan antara keluarga dengan Sudirman.
"Tadi menurut informasi tidak ada Sudirman. Kalau sekarang belum tahu keberadaan Sudirman, terakhir itu ada di Polda Jabar, tapi keluarga juga belum ketemu sama sekali sampai sekarang," ujar Beny saat diwawancarai di Lapas Cirebon, Kamis (15/8/2024) malam.
Beny juga menyebut, bahwa penasihat hukum Sudirman yang baru, Pak Wilson Tambunan, mengatakan bahwa Sudirman berada di Polda Jabar.
Baca juga: Sosok Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri Ungkap Penyebab Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat
Namun ketika Beny mencoba untuk ikut menjenguk, ia tidak mendapatkan jawaban.
"Kemarin saya sudah bilang ke PH Sudirman menanyakan saya mau ikut jenguk tapi gak jawab."
"Memang sebelumnya katanya yang boleh jenguk khusus orang tua."
"Jadi kalau ke sana (Polda Jabar) juga tidak bisa ketemu, jadi khusus orang tua," ucapnya.
Beny berharap agar Sudirman segera dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Sehingga keluarga dapat lebih mudah mengakses dan bertemu dengan Sudirman, serta membantu dalam proses pengajuan PK.
"Harapannya cepatlah dipindah ke Lapas Cirebon, biar kami keluarga mudah mengaksesnya dan Sudirman bisa bertemu sama keluarganya dan bisa mengajukan PK juga," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Beny juga memohon bantuan dari Presiden Jokowi, Kemenkumham dan Kapolri agar Sudirman bisa segera dipindahkan ke Lapas Cirebon.
"Untuk Bapak Presiden Jokowi, Menkumham dan Kapolri saya minta bantuan agar Sudirman bisa dipindahkan ke Lapas Cirebon, supaya keluarga bisa mengakses dan bertemu karena dekat dari rumah kami," katanya dengan nada penuh harap.
Beny mengungkapkan kesedihannya karena hingga saat ini Sudirman belum bisa mengajukan PK, berbeda dengan terpidana lainnya yang sudah memulai proses tersebut.
"Sedihnya sekarang adalah para terpidana lainnya sudah mengajukan PK, hanya Sudirman yang belum."
"Jadi ya kita sangat sedih lah, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.