Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Susno Duadji Merasa Aneh Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Buktinya Janggal: Ngarang
Mantan Kabareskrim Susno Duadji merasa aneh terhadap penetapan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman. Buktinya janggal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Titin pun membeber kronologi Sudirman dalam penguasaan Polda Jabar sampai kini belum diketahui keberadaannya.
Diungkapkan TItin, Sudirman yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 Cirebon dibon oleh Polda Jabar dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap atau tanggal 23 Mei 2024.
Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
Saat itu, Polda Jabar memerlukan keterangan Sudirman yang mengaku sebagai teman sekolah Pegi Setiawan.
"Sudirman dibawa ke Polda Jabar tanggal 23 Mei 2024," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (18/8/2024).
Pada hari yang sama, keluarga Sudirman didatangi anggota Polres Cirebon Kota untuk meminta tanda tangan di atas kertas kosong.
Belakangan diketahui kalau tanda tangan itu untuk mencabut kuasa dari Titin Prialianti.
Dua hari kemudian, tanggal 25 Mei 2024, Kakak Sudirman, Beni Indrayana didatangi di tempat kerjanya oleh anggota Polres Cirebon dan Polda Jabar.
Titin mengungkap salah satu polisi yang mendatangi kakak Sudirman bernama Deni.
Hal itu diketahui karena saat itu kakak Sudirman terus menghubungi TItin melalui telepon.
Bahkan saat itu Beni tidak mau dibawa ke Polda Jabar sebelum didampingi oleh Titin.
Namun, saat itu petugas Polda Jabar mengatakan tidak perlu didampingi TItin karena ada pengacara yang baru ditunjuk untuk Sudirman.

"Dan disana bu Titin akan dicabut kuasanya," kata Titin menirukan ucapan penyidik.
Sejak dalam penguasaan Polda Jabar itu lah keluarga kesulitan menemui Sudirman di Polda Jabar.
Setelah pihak keluarga meminta bantun tim hukum dari Peradi, akhirnya Polda Jabar membolehkan Sudirman ditemui.
Hanya saja, dalam pertemuan itu, yang diperbolehkan masuk hanya ibu dan ayah Sudirman.
Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.