Berita Jember

Kades di Jember Laporkan Balik Pemandu Lagu, Merasa Diperas Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan

kuasa hukum Yopi mengaku melaporkan balik RS karena menjadikan terdakwa sebagai ATM berjalan selama kasus itu berjalan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Budi Hariyanto, kuasa hukum kades terdakwa kasus penganiayaan di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus penganiayaan kepala desa (kades) terhadap seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di Jember memasuki babak baru. SH alias Yopi, Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung melaporkan balik LC tersebut atas dugaan melakukan pemerasan.

Laporan itu dimasukkan kuasa hukum Yopi ke Polres Jember, justru setelah sang kades sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap SR, pemandu karaoke itu. Bahkan saat ini Yopi sedang menjalani sidang di Pengadilan Negera (PN) Jember.

Budi Hariyanto, kuasa hukum Yopi mengaku melaporkan balik RS karena menjadikan terdakwa sebagai ATM berjalan selama kasus itu berlanjut. "Klien kami merasa ditipu oleh RS atas kasus yang menjeratnya dan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan," kata Budi, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, RS pernah berjanji akan membuat surat pernyataan damai dan bersedia mencabut laporan di kepolisian. Syaratnya, Yopi memberikan sejumlah uang kepada perempuan tersebut.

"Memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi. Namun nyatanya meski klien kami sudah memberikan sejumlah uang, RS tidak mencabut laporannya. Justru tetap meneruskan perkara ini hingga klien kami ditahan dan saat ini sudah disidang," kata Budi. 

Pria berkacamata ini mengatakan, pelaporan ini berdasarkan pengakuan korban SR sendiri saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Jember pekan lalu.

"Saat majelis hakim bertanya kepada RS, kenapa masih melanjutkan laporan meskipun dikasih uang, dan sering jalan bareng. RS menjawab karena sengaja mengambil keuntungan," tuturnya.

Budi mengatakan beberapa barang bukti dalam laporan ini di antaranya, rekening koran transaksi terdakwa dengan korban. Serta surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Surat pernyataan tersebut RS bersedia mencabut laporannya. Klien kami ibarat pembeli, tapi barang yang kami beli tidak ada. Menurut kami unsur penipuannya cukup beralasan dan klien kami seperti dimanfaatkan oleh RS," jlentrehnya.

Budi mengungkapkan kronologi kejadiannya itu, RS melaporkan kades di Polres Jember pada 27 September 2023 atas dugaan pemukulan di parkiran tempat karaoke.

"Seiring terbitnya laporan tersebut, klien kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan RS, dengan harapan perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Akhirnya pada Maret 2024, kata Budi, mereka sepakat mencabut laporan kasus penganiayaan di Polres Jember, dengan catatan kliennya memberikan uang Rp 20 juta kepada RS.

"Saat terjadi kesepakatan, klien kami kebetulan belum memiliki yang yang cukup dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan cara ditransfer ke rekening RS," kata Budi.

Namun saat kliennya bersama RS ke Polres Jember untuk mencabut laporannya, kata Budi, mendadak korban berubah pikiran dan menolak mencabut laporan polisi ini.

"Bahkan RS menaikkan nominal uang damai yang sebelumnya disepakati Rp. 20 juta, naik menjadi Rp 100 juta hingga perkara ini akhirnya tetap berlanjut," ujar Budi.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved