Warga Tuban Gugat Kapolres, Kapolda Jatim dan Kapolri Usai SP3 Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar

Warga Tuban gugat Kapolres, Kapolda Jatim dan Kapolri ke PN Tuban usai SP3 kasus penipuan investasi Rp 1,5 miliar.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
SP KASUS PENIPUAN - Kondisi depan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang terletak di Jalan Veteran Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Warga gugat Kapolres Tuban, Kapolda Jatim dan Kapolri ke PN Tuban, usai SP3 kasus penipuan investasi Rp 1,5 miliar, sidang perdana 4 November 2025. 
Ringkasan Berita:


SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Seorang warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jatim dan Kapolri ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. 

Gugatan praperadilan ini, diajukan sebagai bentuk keberatan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tuban, dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Wahabi Martanio, mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya keputusan penghentian penyidikan oleh Polres Tuban.

Kasus Berawal dari Investasi dengan Jaminan Aset

Kasus bermula saat Lirin menyetorkan dana investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seseorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah dan mobil. 

Namun, setelah dana ditransfer, aset jaminan tersebut justru dijual sepihak oleh WSR tanpa sepengetahuan korban.

Laporan dibuat sejak Maret hingga April 2025, dan sempat masuk tahap pemeriksaan saksi serta mediasi di Polres Tuban. 

Namun, mediasi pada 5 Juli 2025 tidak membuahkan hasil, karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset.

Gugatan Terdaftar di PN Tuban, Sidang Perdana 4 November

Setelah proses penyidikan berjalan, Polres Tuban mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. 

Pihak pelapor merasa kecewa, dan menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka.

Gugatan ini, menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelius Tanasale dan Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut hingga berita ini diunggah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved