Berita Viral

Orangtua Paskibraka Putri yang Lepas Jilbab Kaget hingga Ungkap Curhat Anak, MUI Beri Kritikan Keras

Penampilan sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024)

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Wasekjen MUI M Ziyad menyayangkan ketentuan paskibraka putri harus lepas jilbab. 

SURYA.CO.ID - Penampilan sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024) mengagetkan orangtua. 

Salah satunya Sugiyarti, ibunda Zahra Tushyta Dwi Artika, calon paskibraka asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Sugiarti yang melihat foto putrinya di ponsel dalam kondisi lepas jilbab mengaku kaget. 

Pasalnya, sang putri tidak menceritakan kalau harus lepas jilbab saat pengukuhan. 

Zahra hanya menceritakan kalau diminta melepas jilbab hanya saat upacara puncak pengibaran/penurunan bendera tanggal 17 Agustus 2014.   

Baca juga: Imbas 18 Paskibraka Nasional 2024 Buka Jilbab saat Dikukuhkan Jokowi, BPIP Minta Maaf

"Lihat kemarin di hp, kaget kita. Katanya lepas jilbab pas hari H.  Pas penugasan tanggal 17 itu ma," ungjap Sugiyarti dikutip dari tayangan TVOne pada Kamis (5/8/2024). 

Diceritakan Sugiyarti, sang putri sempat meminta pertimbangannya ketika harus melepas jilbabnya. 

Pasalnya, jilbab itu sudah dikenakan Zahra sejak TK, dan dia selalu taat mengenakan jilbabnya. 

"Katanya, nanti seandainya Tata (Zahra) lulus, nanti tanggal 17 tata lepas kerudung. 
Gimana ya ma ya. Gimana mbak," ungkap Sugiyarti menceritakan obrolannya dengan sang putri. 

Setelah itu Sugiyarti mendapat kabar sang putri sudah wawancara dan akhirnya menyanggupi untuk melepas jilbabnya. 

"Mbak bilang lah, demi menjalankan tugas negara, ya siap," ungkap Sugiyarti.  

Sementara itu, Wasekjen MUI M Ziyad mengatakan, lembaganya menyesalkan dan prihatin terhadap ketentuan BPIP terkait paskibraka berjilbab. 

"Untuk apa sih kita membuat gaduh dan polemik, setiap menjelang 17an. Padahal ini sesuatu yang dilindungi pancasila dan UUD 1945," kata M Ziyad dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Kamis (15/8/2024). 

Menurut Ziyad, sila pertama Pancasila dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah menjamin praktik dan pengamalan beragama. 

"Para siswi ingin menerapkan keyakinannya dengan berhijab," katanya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved