Pembunuhan Vina Cirebon

2 Pensiunan Jenderal Soroti Bukti Chat Eky Pacar Vina Cirebon yang Misterius: Sulit Bagi Penyidik

Dua pensiunan jenderal polisi menyoroti chat Eky pacar Vina Cirebon yang hingga kini masih misterius.

kolase Tribun Jakarta
Oegroseno dan Susno Duadji, Pensiunan Jenderal Soroti Bukti Chat Eky Pacar Vina Cirebon yang Misterius. 

Kabarnya, HP Eky juga tidak pernah dilakukan penyitaan oleh penyidik. 

Susno Duadji menduga tidak dibukanya HP tersebut akan makin membuka 'borok' penegak hukum dalam menangani kasus ini terbuka lebar. 

Baca juga: Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar Kuasai Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?

"Ini termasuk salah satu keanehan ya, makanya Kapolri mengatakan scientific crime investigation tidak dimanfaatkan untuk membuka perkara ini dan kalau kita buka-buka lagi berkas itu kan akan semakin malu ya para penegak hukumnya."

"Mengapa, ada percakapan yang dijadikan alat bukti, seolah-seolah percakapan itu rencana pembunuhan tapi tidak ada bukti SMS-nya itu ngarang, jadi ada di dalam berkas ngarang dan itu dijadikan alat bukti untuk terpenuhinya satu unsur 340 (pembunuhan berencana). Unsur perencanaan itu hanya dibuktikan dengan sms bolong, sms bohong-bohongan. mengkhayal tidak ada buktinya," tambahnya. 

Susno Duadji Sebut Bukti Chat Vina Tak Perlu Diverifikasi Ulang

Sebelumnya, munculnya bukti chat Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dengan temannya, Widi dan Mega akan membuat kasus ini selesai alias game over. 

Keyakinan ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang mengungkap kali pertama adanya bukti chat Vina Cirebon ini. 

Chat Vina Cirebon (kanan). Pantesan Reza Indragiri Minta Cek Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon, Ternyata Ada Kejanggalan Ini.
Chat Vina Cirebon (kanan). Pantesan Reza Indragiri Minta Cek Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon, Ternyata Ada Kejanggalan Ini. (kolase youtube)

Menurut Edwin, bukti chat Vina ini akan mengakhir segala pembicaraan terkait kasus kematian Vina dan Eky. 

Dia beralasan munculnya bukti chat ini akan mematahkan locus delicti dan tempo delicti kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 ini. 

Baca juga: Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

Locus delicti akan terbantahkan karena sesuai dengan berkas perkara disebutkan bahwa kasus ini terjadi di tiga tempat yakni di belakang showroom, belakang SMP 11 dan di Jembatan Talun. 

Sementara tempus delicti disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.30 dan keduanya ditemukan pada pukul 22.15 di Jembatan Talun, Cirebon. 

Padahal, dari bukti chat Vina dengan Widi terungkap bahwa keduanya masih berkomunikasi pada pukul 22.14 WIB. 

Dan, dalam komunikasi itu Vina dan Widi dalam suasana senang, bahkan mereka ditawari untuk dijemput dan diajak bersenang-senang bersama. 

"Ini mengakhiri segala pembicaraan tentang kasus vina. Game over," tegas Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (11/8/2024). 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan bukti yang didapat Edwin Partogi itu tidak perlu legitimasi lagi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved