Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

Inilah sosok Purnawirawan Jenderal yang pertama kali kabarkan Iptu Rudiana dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

|
kolase Tribunnews
Iptu Rudiana dan Ito Sumardi. Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Purnawirawan Jenderal yang pertama kali kabarkan Iptu Rudiana dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

Dia adalah mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi.

Hal ini disampaikan Ito dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) sejak 30 November 2009 hingga 6 Juli 2011 menggantikan Komjen Pol Susno Duadji.

Baca juga: Akhirnya Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Eks Kabareskrim: Kapolri yang Periksa Langsung

Pria kelahiran 17 Juni 1953 ini sebelumnya menjabat sebagai Koorsahli Kapolri dan pernah menjabat Kapolda di dua provinsi yang berbeda, Riau dan Sumatera Selatan.

Selama menjabat Kapolda Riau pada periode 2005-2006, nama Ito pernah tersandung skandal beking judi yang membuat dia di-"Mabeskan" saat menjadi Kapolda Sumsel.

Selama setahun terakhir itulah dia menjabat Koorsahli.

Penunjukan Ito pada 24 November 2009 diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.

Pada 9 Desember 2009, Ito yang semula berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi dengan tiga bintang di pundak, sebab posisi Kabareskrim yang dia pegang mengharuskan perwira tinggi dengan pangkat Komjen.

Baca juga: Besaran Gaji Iptu Rudiana yang Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kapolsek dan Diperiksa Langsung Kapolri

Riwayat Jabatan:

  • Dansat Sabhara Kores 811 Serang (1978-1978)
  • Dansek Taktakan Kores 811 Serang )1978)
  • Kasi Ops Kores 811 Serang (1978)
  • Dansat Binmas Kores 811 Serang (1978-1979)
  • Kasi IPP Kores 811 Serang (1979)
  • Dansat Reserse Kores 811 Serang (1979-1980)
  • Dansek Baucau Res 15.3.2 Tim-Tim (1979)
  • Kasi Intel Res 15.3.1 Dilli Tim-Tim (1979)
  • Kasi PPKO Polwil 15.3 Tim-Tim (1979-1980)
  • Ajudan Deputi Kapolri/Wakapolri (1980-1982)
  • Kasubdis Krim Um Res Metro 701 Jakpus (1982-1983)
  • Kasubdis Krim Sus Res Metro 701 Jakpus (1983-1985)
  • Kassubag Kuliah Opsjarlat PTIK (1986-1989)
  • Instruktur Pusdik Lantas Polri (1989-1990)
  • Kasat Lantas Wil Jakarta Pusat (1990-1992)
  • Wakasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (1992-1993)
  • Kasat Lantas Polwiltabes Bandung (1993-1996)
  • Kabag Regident Ditlantas Polda Jabar (1996)
  • Dan Kontingen Garuda XIV/11 PBB (1996-1997)
  • Kapolres Karawang (1997-1998)
  • Sesdit Lantas Polda Jatim (1998)
  • Kadit Lantas Polda Aceh (1998-1999)
  • Kadit Lantas Polda Jateng (1999-2000)
  • Kapolwiltabes Surabaya (2001-2003)
  • Irwasda Polda Bali (2003-2004)
  • Direktur Samapta Babinkam Polri (2004-2005)
  • Direktur Pam Obsus Babinkam Polri (2005)
  • Kapolda Riau (2005-2006)
  • Kapolda Sumsel (2006-2008)
  • Koordinator Staf Ahli Kapolri (2008-2009)
  • Kabareskrim (2009-2011).

Diketahui, Mabes Polri akhirnya mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon yang menyeret namanya.  

Kepastian ini disampaikan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi memastikan Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi memastikan Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan. (kolase tribunnews/istimewa)

Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved