Pembunuhan Vina Cirebon
Terlanjur Heboh Pejabat Polda Jabar Diduga 'Kuasai' Sudirman, Susno Duadji Malah Semprot Pengacara
Terlanjur beredar isu pejabat Polda Jabar diduga 'kuasai' Sudirman, terpidana Kasus Vina Cirebon. Susno Duadji marah ke pengacara.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terlanjur beredar isu pejabat Polda Jabar diduga 'kuasai' Sudirman, terpidana Kasus Vina Cirebon.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji pun angkat bicara dan malah marah kepada kuasa hukum Sudirman yang baru.
Pasalnya, menurut Susno Duadji, sikap kuasa hukum Sudirman yang baru membuat citra institusi Polri rusak.
Sudirman diketahui tak bisa dikunjungi oleh siapapun selain kedua orangtuanya.
Pertemuan antara Sudirman dengan ayah dan ibunya itu dilakukan di ruangan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, bukan di Lapas.
Baca juga: Harta Kekayaan Pejabat Polda Jabar yang Diduga Kuasai Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Keluarga Sudirman sebelumnya tidak mengetahui di mana anaknya ditahan.
Rupanya larangan bertemu Sudirman itu dikeluarkan oleh pengacara barunya.
Susno Duadji pun naik pitam saat mendengar fakta tersebut.
"Saya ingatkan pengacara ya, saya polisi pensiunan, jangan sampai merusak institusi saya, polisi," kata Susno Duadji dikutip dari Official iNews, Kamis (15/8/2024).
Susno mengatakan, publik akan mengira bahwa keluarga dan pengacara terpidana lain tidak bisa menemui Sudirman karena dilarang oleh Polri.
Baca juga: Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar Kuasai Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?
Padahal Sudirman dilarang bertemu dengan keluarganya karena dibatasi oleh sang pengacara.
"Tidak boleh, silakan orang itu ada haknya untuk dikunjungi sesuai dengan aturan tahanan Polda, hari apa jam berapa. Jangan dibatasi satu orang," kata Susno Duadji.
Bahkan ia meminta Polri untuk memantau perilaku pengacara tersebut.
"Tolong Polri yang mendengar, kelakuan pengacara ini harus dicatat, jangan merusak nama Polri, nama saya juga rusak itu, gak setuju," kata Susno lagi.
Menurut Susno Duadji, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu adalah hal setiap terpidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.