Pembunuhan Vina Cirebon
Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar 'Kuasai' Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?
Munculnya Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar 'Kuasai' Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disorot Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Perlakuan beda dari Polda Jabar kepada Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan saking istimewanya perlakuan Polda Jabar, muncul dugaan yang menyebut ada pejabat Polda Jabar yang 'menguasai' Sudirman.
Hal ini salah satunya mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Toni menilai penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki kewenangan menguasai terpidana kasus Vina CIrebon, Sudirman.
Hal ini diungkapkan Toni saat bertemu dengan keluarga Sudirman yang mengeluh tidak bisa bertemu terpidana kasus Vina itu karena tidak diizinkan penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Sosok Pejabat Polda Jabar Diduga Kuasai Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Chat WA Buktinya
Bahkan menurut keluarga Sudirman yang diwakili sang kakak, Benny Indrayana, Sudirman dipaksa mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya tanpa sepengetahuan keluarga, dan kini dia didampingi pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Menurut Toni, kalau yang dikatakan keluarga benar, bahwa Sudirman berada dalam penguasaan oknum penyidik Polda Jabar, maka tindakan oknum tersebut telah melanggar hukum.
Menurut Toni, penyidik Polda Jabar sama sekali tidak punya hak dan kewenangan untuk menguasai Sudirman yang statusnya sudah terpidana.
"Hak dan kewenangan yang melekat dalam diri penyidik selesai setelah 2016 Sudirman dkk dilimpahkan ke jaksa dan jaksa menyatakan P21, lalu terdakwa dan barang bukti dilimpahkan," tegas Toni dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Senin (11/8/2024).
Menurut Toni, ketika terdakwa ini sudah diputus, maka kewenangan ada pada jaksa.
Baca juga: Patahkan Kesaksian Mega dan Widi Teman Vina Cirebon, Pitra Romadoni Beberkan Hasil Visum Korban
Dan, kalau sekarang ditahan di lapas, maka kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga kalau masih menguasai Sudirman, kita pertanyakan," ujar Toni.
Terkait pengacara Sudirman yang ditunjuk oleh Polda Jabar, Toni mempertanyakan ada kepentingan apa di balik penunjukan itu.
"Kalau ini benar, polda punya kepentingan apa? ketakutan apa? Harusnya lepas aja.
Jangan sampai kami masyarakat menilai, penyidik polda ketakutan ketika Sudirman menggunakan pengacara keluarga yang akhirnya akan membongkar semuanya," kata Toni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.