Berita Gresik

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Pada Anggota AKD

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, semua perangkat harus bersama-sama melaksanakan tugas dalam pembangunan desa.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kejari Gresik berikan materi pencegahan korupsi terhadap AKD Kecamatan Driyorejo, Minggu (11/8/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk memberikan penyuluhan hukum pada perangkat desa, Senin (12/8/2024).

Penyuluhan ini bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada kepala desa, perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Penyuluhan hukum diikuti kades, perangkat dan BPD di Kecamatan Driyorejo. 

“Tujuan penyuluhan hukum ini agar para kades dan perangkat serta BPD dalam pengelolaan anggaran danandesa tidak terjebak kasus korupsi. Mulai kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik agar dapat dilaksanakan dengan benar,” kata Kedua AKD Driyorejo, H.Kasmadi, yang juga Kades Banjaran, Senin (12/8/2024). 

Atas kegiatan tersebut,  Kasmadi mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari), Nana Riana. 

“Terima kasih, Kajari bisa hadir langsung memberikan penyuluhan hukum. Ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkattentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” tambah Kasmadi. 

Sementara Kajari Gresik, H Nana Riana mengatakan, kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, bisa berdampak pada korupsi. 

“Untuk itu Kejari Gresik meminta para kades dan perangkat agar bisa mengelola anggaran desa dengan benar. Tidak perlu mark-up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik sama sekali,’ kata Nana. 

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, semua perangkat harus bersama-sama melaksanakan tugas dalam pembangunan desa. 

Selain itu, para kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran desa tidak melakukan double anggaran, tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. 

Seperti membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa. 

“Sesuai arahan Jaksa Agung, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif. Salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Agar terhindar dari perkara korupsi,” katanya.

Nana menambahkan, Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat.  

“Ini untuk mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang dibangun dan diinisiasi Kejaksaan melalui program Jaga Desa,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved