Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib Iptu Rudiana Usai Tolak Sumpah Pocong, Kini Kasus Penyiksaan Disebut Naik Penyelidikan

Iptu Rudiana makin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukannya naik ke penyelidikan. Benarkah?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saka Tatal sumpah pocong meyakinkan adanya penyiksaan dan rekayasa kasus yang dilakukan Iptu Rudiana. 

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat ari Bareskrim.

 "Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini."

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Jumat (10/8/2024).

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rudiana merupakan ayah almarhum Eky yang tewas bersama Vina, di Cirebon 2016 silam.

Kasus kematian sejoli 16 tahun itupun sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis melakukan pembunuhan berencana hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

 Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Pegi akhirnya bebas setelah membuktikan dirinya tidak bersalah lewat praperadilan.

Saka Tatal yang sudah bebas pun sedang proses Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya karena yakin tidak bersalah.

Para terpidana lain kini sedang menyiapkan novum untuk juga mengajukan PK.

Sebagai informasi, TribunJakarta sudah menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho untuk mengonfirmasi status pelaporan Rudiana, namun belum ada jawaban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Dapat Surat Bareskrim, Pitra Romadoni Bantah Tim Peradi soal Pelaporan Rudiana Naik Penyelidikan,

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved